Orideknews.com, Manokwari, — Di tengah derasnya arus dana Otonomi Khusus (Otsus) yang setiap tahun mengalir ke Papua dan Papua Barat, pertanyaan besar terus bergema, Apakah dana Otsus benar-benar telah memberi afirmasi bagi orang asli Papua, seperti yang diamanatkan undang-undang?

Pertanyaan itu datang dari Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.H, dalam sebuah perbincangan terbuka di Manokwari. Dengan nada jujur sekaligus prihatin, ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh atas pemanfaatan dana Otsus yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan di Tanah Papua.
“Kita harus jujur, apakah dana Otsus benar-benar dapat direalisasikan sesuai afirmasi dalam UU Otsus atau tidak,” ujar Filep membuka pembicaraan.
Menurutnya, persoalan utama yang membelit implementasi dana Otsus ada pada kerumitan nomenklatur penggunaan anggaran dan mekanisme keuangan daerah yang tidak fleksibel. Pemerintah daerah, katanya, seringkali kesulitan mengatur dana tersebut secara tepat sasaran.
“Kalau memang masalahnya ada di sana, tolong disampaikan. Pemerintah daerah punya wakil di Jakarta, kita bisa bantu menyuarakannya,” tegasnya.
Filep mengurai bahwa salah satu akar masalah adalah minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Papua Barat. Hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang memiliki PAD relatif tinggi, sementara daerah lainnya termasuk provinsi masih bergantung penuh pada dana transfer pusat dan dana Otsus.
Akibatnya, dana Otsus yang seharusnya diarahkan khusus untuk sektor pendidikan dan kesehatan justru sering tergerus untuk membiayai sektor lain.
“Sulit diimplementasikan sesuai peruntukan karena PAD kita kecil. Pemerintah daerah akhirnya menyatukan anggaran untuk berbagai kebutuhan, ini berdampak pada skala prioritas,” ungkapnya.
Filep bahkan menyoroti target alokasi 30 persen dana Otsus untuk pendidikan yang tidak pernah benar-benar tercapai. Ia mencontohkan, hingga kini tidak ada satu pun pemerintah daerah yang secara terbuka mengumumkan skema beasiswa Otsus secara transparan ke publik.
“Apakah ada pemerintah kabupaten atau provinsi yang berani umumkan secara terbuka kepada seluruh mahasiswa Papua untuk ajukan proposal beasiswa Otsus? Tidak ada. Sampai sekarang pun masih sulit,” katanya.
Kondisi ini, lanjut Filep, akan menjadi semakin genting ketika transfer dana pusat (TKD) ke daerah mulai dikurangisecara bertahap pada tahun-tahun mendatang.
“Kalau transfer pusat dikurangi lebih besar tahun depan, pelayanan ke masyarakat akan stagnan. Ini bisa menimbulkan persoalan sosial baru,” ujarnya.
Ia menyebut, dengan kapasitas fiskal daerah yang rendah, kepala daerah akan kesulitan mengelola anggaran bahkan untuk kebutuhan dasar. “Bayangkan satu kabupaten hanya kelola 500 sampai 800 miliar rupiah, apa bisa? Saya yakin kepala daerah semua akan pusing tahun depan,” tambahnya.
Filep mendorong pemerintah daerah membentuk tim perencana khusus pengelolaan dana Otsus, yang diisi bukan hanya birokrat internal, tapi juga profesional yang paham tata kelola keuangan publik.
Menurutnya, selama ini tidak ada indikator jelas yang digunakan pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk mendistribusikan dana Otsus, sehingga sulit menilai dampak nyatanya.
“UU sudah memberikan perintah, tapi kita yang eksekusi. Kalau eksekutornya tidak didukung SKPD yang punya otoritas perencanaan, kepala daerah juga tidak akan bisa,” tandasnya.
Filep juga menekankan perlunya menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana Otsus agar kelemahan dapat diperbaiki secara terbuka apakah bersifat administratif atau bahkan indikasi pelanggaran hukum.
“BPK sudah mengaudit, sekarang bagaimana hasil audit itu ditindaklanjuti agar kita tahu kelemahannya di mana,” katanya.
Sebagai salah satu penyusun UU Otsus, Filep mengaku memiliki tanggung jawab moral atas keberhasilan program ini. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap negara dipertaruhkan di sini.
“Kita rasa berdosa kalau kita yakinkan bahwa dana Otsus ini berdampak, tetapi dalam faktanya tidak,” tutup Filep. (ALW/ON).



