Kamis, Juli 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Minta Bupati Teluk Bintuni Tunda Izin perusahaan Yang Tak Libatkan Lembaga Adat

Orideknews.com, MANOKWARI, — Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dari Pokja Adat Kabupaten Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, menyampaikan kekecewaannya terhadap Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Teluk Bintuni yang dianggap tidak menghargai keberadaan MRPB sebagai lembaga representatif Orang Asli Papua (OAP).

Dalam pernyataannya, Eduard menyebut bahwa berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan perusahaan di wilayah adat tanpa koordinasi dengan MRPB merupakan bentuk pengabaian terhadap peran lembaga kultur. Ia menyoroti bahwa kunjungan ke masyarakat di wilayah tujuh suku, termasuk Aroba dan Sumuri, dilakukan tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi kepada pihak MRPB.

“Perusahaan dan pemerintah turun tanpa izin dan tanpa sosialisasi kepada MRP maupun DPRK. Padahal, kami adalah lembaga representasi masyarakat adat yang kedudukannya di Provinsi Papua Barat dan sejajar dengan gubernur,” ujar Eduard.

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas perusahaan, seperti PT Varita yang telah beroperasi di wilayah Sumuri selama lebih dari 30 tahun, harus dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap masyarakat lokal. Menurutnya, masyarakat Sumuri baru-baru ini menyampaikan surat penolakan terhadap aktivitas perusahaan dan surat tersebut telah diserahkan kepada Bupati Teluk Bintuni.

Eduard meminta kepada Bupati agar tidak mengeluarkan izin baru kepada perusahaan sebelum MRPB, DPR Otsus, dan DPRK turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data dan melakukan dialog dengan masyarakat. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada masyarakat adat.

“Kami tidak ingin perusahaan masuk begitu saja. MRPB, DPR Otsus, dan lembaga adat seperti LMA serta kepala suku harus dilibatkan untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” tegasnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)