Kamis, Juli 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Terima Aspirasi MKKS Manokwari Terkait Pengalihan Kewenangan SMA/SMK ke Provinsi

Orideknews.com, MANOKWARI, – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menerima kunjungan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Kabupaten Manokwari dalam rangka menyampaikan aspirasi mengenai pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari kabupaten ke pemerintah provinsi.

Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, mengatakan bahwa kunjungan tersebut membahas penguatan fungsi kontrol dan evaluasi kebijakan pendidikan SMA dan SMK yang selama ini masih menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. MKKS menilai kondisi ini berdampak pada efektivitas pengelolaan sekolah dan kualitas pendidikan di tingkat menengah.

“Pengalihan fungsi kontrol ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 4 dan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua. Aturan ini memberikan ruang bagi provinsi untuk mengatur sektor-sektor strategis, termasuk pendidikan, guna memperkuat otonomi dan mempercepat pembangunan sumber daya manusia orang asli Papua,” ujar Judson Waprak.

MRPB juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai aspirasi dari MKKS, termasuk kendala terkait keterlambatan pengadaan sarana dan prasarana, minimnya pemberdayaan guru serta kepala sekolah, dan keterbatasan anggaran operasional. Menurut MRPB, persoalan-persoalan ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah provinsi.

“Kami harap pemerintah provinsi dan kabupaten dapat duduk bersama untuk menyikapi hal ini. Masalah pengelolaan SMA/SMK sangat penting, karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anak Papua,” imbuh Waprak.

Ia menambahkan bahwa otonomi khusus di Papua harus benar-benar dijadikan momentum untuk mendorong sektor pendidikan sebagai prioritas pembangunan, bersamaan dengan sektor kesehatan. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)