Orideknews.com, Sorong, – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kota Sorong resmi meluncurkan program sekolah gratis yang mencakup seluruh satuan pendidikan negeri dan sebagian swasta di wilayah tersebut. Kebijakan ini bertujuan memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan terjangkau bagi masyarakat.
Peresmian program dilaksanakan usai upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di halaman Kantor Wali Kota Sorong, Jumat (2/5/2025). Dalam kesempatan itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan program ini adalah bentuk nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam mencerdaskan generasi muda.
“Sekolah gratis bukan sekadar janji politik, tapi bentuk tanggung jawab konstitusional kita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas Gubernur Elisa Kambu dalam sambutannya.
Kebijakan ini secara khusus menghapuskan biaya pendaftaran siswa baru, dana pembangunan, biaya buku pelajaran, seragam sekolah, serta Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Gubernur Elisa mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila ditemukan adanya pungutan di sekolah.
“Jika ada indikasi pungutan, laporkan langsung ke Wali Kota. Karena pengelolaan sekolah berada di bawah kewenangan pemerintah kota, bukan provinsi,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan mendukung penuh implementasi kebijakan ini dan tengah merancang Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kota menjadi kunci utama dalam suksesnya program ini.
“Kita sudah sepakati bersama. Semua penghitungan dan penyesuaian anggaran akan dilakukan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah,” kata Elisa Kambu.
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyatakan program sekolah gratis sudah mulai berlaku sejak tahun ajaran 2025/2026. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri dan sebagian besar sekolah swasta, dengan pengecualian terhadap 23 sekolah swasta elit seperti Averos, Golden Gate, dan Shine School.
“Sekolah-sekolah ini dikecualikan karena dinilai mampu secara ekonomi. Jadi intervensi pemerintah tidak diperlukan,” jelas Septinus.
Pendanaan program ini bersumber dari skema berbagi anggaran antara APBD, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Wali Kota menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan realisasi dari janji kampanye untuk meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di Sorong.
“Kami telah realokasi anggaran APBD demi kepentingan rakyat. Mohon dukungan dan doa agar program ini berjalan lancar,” tutupnya.(ALW/ON).