Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pembangunan Pusat Pelatihan SDM Papua Barat Terhambat, Status Tanah Belum Bersertifikat

Orideknews.com, Manokwari, – Proyek pembangunan Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Papua (P2SDMP) di Oransbari, Kabupaten Manokwari Selatan, yang dimulai sejak tahun 2019 hingga 2022, kini terhenti akibat belum jelasnya status lahan tempat fasilitas tersebut dibangun.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Jandry Salakori, dalam konferensi pers di Kantor Disnakertrans Papua Barat, Rabu (30/4), menyampaikan pembangunan P2SDMP tersebut telah menghabiskan anggaran sebesar Rp29,59 miliar dari total pagu Rp105,82 miliar.

“Master plan disusun sejak 2018, dan pelaksanaan pembangunan dimulai 2019. Ini merupakan program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur saat itu, Drs. Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani,” ujar Jandry.

Ia merinci, pada tahun 2019 dilakukan pekerjaan pagar keliling dan pembangunan gerbang utama senilai lebih dari Rp3,7 miliar. Dilanjutkan pada 2021 dengan pembangunan 50 unit rumah untuk pejabat dan instruktur pelatihan, yang menelan anggaran lebih dari Rp19,4 miliar. Seluruh pekerjaan tahun tersebut, kata Jandry, telah diaudit BPK dan dinyatakan tuntas tanpa temuan.

Pada tahun 2022, pembangunan dilanjutkan dengan fasilitas penunjang seperti ruang laundry, ruang genset, dan gedung maintenance serta fasilitas olahraga dengan total anggaran sekitar Rp2,27 miliar. Kemudian di 2023, dua gedung bengkel otomotif dan satu bengkel las dibangun dengan anggaran sekitar Rp5,26 miliar.

Namun, Jandry menyebut pembangunan terhenti pada 2024 dan 2025 karena tidak adanya anggaran yang tersedia, serta permasalahan legalitas lahan.

“Lahan seluas 4,5 hektare yang digunakan untuk pembangunan BLK belum bersertifikat. Ini menjadi kendala utama melanjutkan pembangunan, apalagi dalam audit BPK 2023, kami direkomendasikan untuk segera mensertifikasi tanah tersebut,” jelasnya.

Menurut Jandry, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 2018, tanggung jawab penyediaan dan legalitas tanah berada di pihak Pemkab Mansel. Namun hingga saat ini, sertifikat tanah belum diterbitkan.

“Selama belum ada legalitas atas nama pemerintah, maka sesuai rekomendasi BPK, pembangunan tidak bisa dilanjutkan. Kami sudah koordinasi dengan Pemkab Mansel, dan memang ada sejumlah kendala administrasi di sana,” tambahnya.

Jandry memastikan bahwa seluruh penggunaan anggaran untuk pembangunan P2SDMP telah melalui audit khusus oleh BPK setiap tahun, mengingat proyek ini termasuk dalam kategori belanja modal yang menjadi aset daerah.

Pihaknya berharap ada percepatan penyelesaian status lahan agar pembangunan pusat pelatihan tersebut dapat kembali dilanjutkan, mengingat pentingnya fasilitas itu bagi peningkatan kualitas tenaga kerja di Papua Barat. (ALW/ON).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)