

Orideknews.com, Manokwari, – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat diundang fasilitasi terhadap delapan rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Manokwari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Manokwari Nomor 000.1.5/166 tanggal 7 Maret 2025 perihal Permohonan Fasilitasi terhadap delapan rancangan peraturan tersebut.
Fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan-rancangan tersebut memenuhi asas formal dan materiil serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kasubag PPH Penetapan Biro Hukum Setda Papua Barat, Dr. Rudy Yawan, M.Hum., MM, yang hadir sebagai narasumber, menjelaskan bahwa proses fasilitasi ini merujuk pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Tahap fasilitasi ini penting untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tidak melanggar hukum. Selain itu, kami juga akan membantu menyempurnakan drafnya agar sesuai dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Dr. Rudy Yawan.
Daftar Rancangan Peraturan Bupati yang Difasilitasi adalah delapan rancangan Peraturan Bupati yang difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Papua Barat
Pertama, Pedoman Pengangkatan, Perpanjangan, dan Pemberhentian Pegawai Tenaga Kontrak, Pemrakarsa: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Kedua, Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari. Pemrakarsa: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Ketiga, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, Pemrakarsa: Dinas Pendidikan.
Keempat, Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Manokwari, Pemrakarsa: Dinas Pendidikan.
Kelima, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemrakarsa: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
Keenam, Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Manokwari Masa Jabatan 2024-2029, Pemrakarsa: Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
Ketujuh, Penyelenggaraan Imunisasi, Pemrakarsa: Dinas Kesehatan.
Kedelapan, Pedoman Teknis Pengukuran Kinerja dan Pengumpulan Data Kinerja di Lingkup Pemerintah Kabupaten Manokwari, Pemrakarsa: Bagian Administrasi Pembangunan.
Dr. Rudy Yawan, menegaskan proses fasilitasi ini harus diselesaikan dalam waktu 15 hari. Setelah draf rancangan disempurnakan oleh Tim Biro Hukum, draf tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Kabag Hukum. Selanjutnya, draf akan dicetak dan ditandatangani oleh Bupati dan Sekretaris Daerah.
“Setelah ditandatangani, Bagian Hukum akan mengeluarkan salinan rancangan tersebut. Pada tahap ini, rancangan tersebut sudah menjadi milik publik dan dapat diakses oleh siapa saja,” jelasnya.
Dr. Rudy Yawan berpandangan bahwa proses fasilitasi ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Selain itu, bahasa hukum yang digunakan dalam rancangan peraturan juga harus sesuai dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap delapan rancangan ini dapat segera diselesaikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Manokwari,” tutupnya. (ALW/ON).
