Minggu, Juni 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Parlemen Jalanan Papua Barat Kritik Fokus Infrastruktur DPRP, Desak Prioritas Pendidikan dan Kesehatan

Orideknews.com, Manokwari, – Parlemen Jalanan Papua Barat (Parjal) menyoroti hasil rapat internal Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP) yang dinilai terlalu berfokus pada pembangunan infrastruktur.

Panglima Parjal, Ronald Mambieuw, menyatakan hal tersebut tidak sejalan dengan aspirasi rakyat yang saat ini lebih membutuhkan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

“Apalah gunanya infrastruktur megah jika generasi Papua terlantar pendidikannya dan putus asa karena biaya kesehatan yang mahal?” tegas Mambieuw.

Ia mempertanyakan pembangunan infrastruktur yang diprioritaskan tanpa memperhatikan kebutuhan dasar rakyat, dan mempertanyakan bagaimana Papua dapat mencetak generasi emas untuk Indonesia Emas 2045 dalam kondisi seperti ini.

Parjal mendesak DPRP untuk memprioritaskan aspirasi rakyat yang mendasar, bukan hanya kepentingan internal lembaga. Ronald juga meminta DPRP untuk berkolaborasi dengan eksekutif dalam menata pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Terdapat fakta bahwa dana Otsus dihibahkan tidak kepada orang-orang yang seharusnya menjadi sasaran utama UU Otsus,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kerancuan penggunaan dana Otsus untuk pembangunan infrastruktur yang dikerjakan oleh pihak-pihak yang tidak secara langsung terdampak oleh UU Otsus.

Parjal meminta DPRP lebih peka terhadap dinamika yang terjadi di Papua Barat. Meskipun pembangunan infrastruktur penting, hal itu tidak boleh mengabaikan sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan.

Untuk diketahui, rapat internal DPRP Papua Barat pada Selasa (4/3/25) disalah satu hotel ternama di Manokwari, membahas dampak pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat yang dikhawatirkan menghambat pembangunan infrastruktur di Papua Barat. Dalam rapat itu DPRP meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)