Selasa, Juni 17, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Disnakertrans Papua Barat Evaluasi Kinerja 2024, Matangkan Strategi Penurunan Angka Pengangguran 2025

Orideknews.com, Manokwari, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menggelar rapat kerja dengan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan tenaga honorer, Selasa, (21/1/25).

Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja tahun 2024 dan merumuskan strategi untuk tahun 2025, khususnya dalam upaya menurunkan angka pengangguran.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Jandri Salakory.

Rapat kerja difokuskan pada evaluasi menyeluruh kinerja Disnakertrans sepanjang tahun 2024. Evaluasi mencakup realisasi pelaksanaan kegiatan, program, dan anggaran, serta capaian keberhasilan, kekurangan, keterbatasan, dan bahkan kegagalan yang dihadapi.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, Jandri Salakory, menjelaskan bahwa review ini penting dilakukan sebelum memulai kegiatan di tahun 2025.

“Hal-hal baik yang menjadi keberhasilan akan dipertahankan dan ditindaklanjuti. Sementara itu, kekurangan dan kelemahan yang perlu pembenahan akan dievaluasi secara menyeluruh agar dapat diatasi di tahun 2025,” ujar Jandri.

Selain evaluasi, rapat kerja juga membahas implementasi kegiatan dan program yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2025. Prioritas utama adalah menurunkan angka pengangguran terbuka di Papua Barat. Untuk mencapai target tersebut, Disnakertrans akan menerapkan strategi khusus.

“Untuk menurunkan angka pengangguran, kita butuh strategi khusus, terutama dalam meningkatkan pelatihan tenaga kerja agar terlatih dan terdidik, sehingga mereka dapat terserap di dunia kerja atau perusahaan yang ada,” tegas Jandri. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)