Kamis, Mei 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

PDIP, Buruh dan PKB Usung Kader Golkar di Pilkada Raja Ampat

Orideknews.com, Raja Ampat, – Calon Bupati Kabupaten Raja Ampat, Selviana Wanma menyatakan rasa syukurnya setelah memperoleh kesempatan untuk mencalonkan diri bersama calon Wakil Bupati, Arsad Macap.

Keduanya mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat pada Kamis, (29/8/24) meskipun hanya didukung oleh tiga partai non seat.

Dalam pernyataannya, Selviana mengaku tidak pernah menyangka untuk bisa maju sebagai calon Bupati, mengingat berbagai rintangan yang telah dihadapinya. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan partai non seat untuk mengusung calon memberi harapan baru baginya.

“Dengan putusan MK yang baru keluar, dimana partai non seat bisa mengusung, maka saya bisa maju mencalonkan diri sebagai Bupati Raja Ampat,” kata Sekretaris Golkar Papua Barat Daya ini.

Adapun tiga partai non seat yang mendukungnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiga partai tersebut tidak berhasil mendapatkan kursi legislatif dalam pemilu 2024 di Kabupaten Raja Ampat.

Sebagai sosok yang melanjutkan kepemimpinan mantan Bupati Markus Wanma, Selviana berkomitmen untuk membawa perubahan bagi Kabupaten Raja Ampat.

Ia berfokus pada kesejahteraan masyarakat pesisir, dengan rencana menghidupkan kembali sektor pariwisata yang menjadi primadona daerah tersebut.

“Kami akan terus berupaya agar masyarakat pesisir merasakan manfaat dari pembangunan dan pengembangan pariwisata yang berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan semangat dan dukungan partai-partai tersebut, Selviana Wanma dan Arsad Macap siap untuk menghadapi kompetisi di Pilkada Raja Ampat 2024 mendatang. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)