Orideknews.com, Manokwari, – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat enam kilogram pada Selasa, 21 Agustus 2024.
Ganja tersebut hendak diselundupkan dari Jayapura (Papua) menuju Manokwari menggunakan maskapai penerbangan ternama.
Kepala Polresta Manokwari, Kombes Pol R.B Simangunsong, mengungkapkan bahwa tersangka GB ditangkap saat tiba di Bandara Rendani Manokwari dengan barang bukti 6 kilogram ganja.
“Tangkapan terbesar tahun ini,” ucapnya pada konferensi pers di halaman Polresta Manokwari, (23/8/24).
Modus penyelundupan menggunakan transportasi udara ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Kombes Pol Simangunsong menduga kuat adanya keterlibatan pihak lain dalam membantu meloloskan barang haram tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih detail jaringan penyelundupan ganja 6 kilogram dari Jayapura ke Manokwari,” ungkap Kombes Pol Simangunsong.
Lebih lanjut, ia menyoroti dugaan adanya pemufakatan dalam kasus penyelundupan barang haram ini.
“Tidak mungkin ganja ini lolos dari pemeriksaan x-ray,” ujarnya.
Kepala Satnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Alip Utama, menjelaskan bahwa 6 kilogram ganja tersebut dibagi dalam empat paket plastik bening berukuran besar yang dikemas dalam satu karton besar.
Paket pertama berisi 293 bungkus ganja siap edar, paket kedua 19 bungkus, paket ketiga 4 bungkus, dan paket keempat adalah paket paling panjang tanpa kemasan.
Saat penangkapan, tersangka GB berada bersama tiga rekannya. Ketiga rekan tersebut telah diperiksa sebagai saksi.
Iptu Alip menambahkan, tindakan GB melanggar Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Polresta Manokwari terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah Manokwari melalui kolaborasi dengan instansi terkait.
“Ganja ini lebih banyak berasal dari PNG melalui Jayapura kemudian ke Manokwari,” tambahnya. (ALW/ON)