Orideknews.com, Manokwari, – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat, Dr. drh. Hendrikus Fatem, menanggapi pertanyaan mengenai pembinaan peternak Orang Asli Papua (OAP), baik dalam sektor ayam petelur maupun ayam pedaging.
Dalam pernyataannya, Fatem mengungkapkan bahwa dinas memiliki akses ke lembaga perbankan dan dapat memberikan rekomendasi untuk memudahkan peternak OAP dalam memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Kami meminta kepada beberapa kelompok tani untuk tetap setia dalam usaha mereka. Terkadang, kami menemukan peternak OAP yang tekun, namun belum bisa mencapai hasil yang diharapkan. Oleh karena itu, kami terus melakukan pembinaan kepada mereka,” ujarnya.
Namun, kondisi ini tidak sejalan dengan harapan yang disampaikan oleh salah satu anggota Asosiasi Peternak Ayam Petelur (ASPATER) Manokwari, Valentinus Wainarisi.
Dia mengungkapkan kekecewaannya sebagai peternak ayam petelur, mengingat 11 pengusaha OAP yang tergabung dalam asosiasi tersebut, dengan total anggota mencapai 34 orang, masih memerlukan perhatian dari pemerintah Provinsi Papua Barat, khususnya Dinas Peternakan.
Wainarisi menekankan perlunya koordinasi antara dinas dengan asosiasi dalam pengadaan bibit.
“Seharusnya, jika ada pengadaan bibit, dinas berkoordinasi dengan asosiasi agar penyalurannya tepat sasaran kepada pengusaha ayam petelur OAP,” tegasnya.
Ia khawatir bahwa pengadaan bibit DOC tersebut hanya untuk memenuhi standar program, tanpa memberikan manfaat nyata, mengingat program ini dilaksanakan setiap tahun. Namun, kenyataannya sering tidak tepat sasaran.
Wainarisi juga mempertanyakan pencapaian program ini selama delapan tahun, sejak diluncurkan pada tahun 2017.
“Berapa banyak OAP yang berhasil diberdayakan oleh Dinas Peternakan Papua Barat melalui program ini, baik dalam hal ayam petelur, ayam pedaging, maupun ayam kampung?” tanyanya.
Dalam konteks ini, Wainarisi mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Pasal 38 Ayat 1 dan Ayat 2, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib melakukan pemberdayaan bagi pengusaha OAP.
“Ini adalah perintah amanat UU Otsus, dan Dinas Peternakan sebagai instansi teknis harus melaksanakan amanat tersebut,” sambungnya.
Dirinya juga mengingatkan agar Dinas Peternakan tidak melibatkan pihak lain dalam proses pelayanan yang diterapkan.
“Harus ada tanggung jawab dan sikap gentleman dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya.
Tuntutan untuk perhatian yang lebih besar kepada peternak OAP ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dalam pembangunan sektor peternakan di Papua Barat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. (ALW/ON)