Minggu, Juni 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

BPS Sebut Perlunya Dasar Hukum Pelaksanaan Sensus Orang Asli Papua

Orideknews.com, Manokwari, – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa sensus khusus jumlah orang asli Papua (OAP) memerlukan penetapan kriteria dan definisi yang jelas terhadap OAP oleh pemerintah daerah setempat.

Kepala BPS Papua Barat, Merry menyampaikan hal ini di Manokwari, ia menekankan perlunya dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan sensus.

“Perlu ada aturan soal batasan orang asli Papua itu yang mana dan kriterianya apa saja,” ujar Merry.

Ia menjelaskan bahwa tanpa aturan yang jelas, proses pendataan akan menghadapi tantangan dalam mengidentifikasi dan mencatat individu yang memenuhi kriteria OAP.

Selain penetapan kriteria, Merry juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyediakan pendanaan untuk mendukung kegiatan sensus.

“Sensus OAP tidak masuk dalam perencanaan kegiatan rutin BPS selama satu periode, maka harus dibiayai dengan anggaran khusus dari pemerintah daerah,” tambah Merry.

Ia menjabarkan bahwa sensus akan dilaksanakan di tujuh kabupaten di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana Kabupaten Fakfak.

Merry menjelaskan, alokasi anggaran ini penting untuk memfasilitasi berbagai aspek operasional sensus seperti Pelatihan petugas sensus, Penyediaan alat dan perlengkapan, Operasional lapangan hingga Pengolahan dan serta analisis data.

Sensus akan memberikan informasi penting mengenai jumlah, lokasi, dan karakteristik OAP di Papua Barat, yang dapat membantu pemerintah dalam merancang dan melaksanakan program-program yang tepat sasaran untuk kesejahteraan mereka. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)