Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Instruksi Pj Gubernur Papua Barat, Tiap Senin Kamis Tanpa Nasi dan Olahan Tepung

Orideknews.com, Manokwari, – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere melalui surat bernomor: 100.3.4/766/GPB/2024 tertanggal 2 Mei 2024 menginstruksikan gerakan dua hari tanpa nasi “Two Days No Rice” bagi seluruh masyarakat Provinsi Papua Barat.

Instruksi tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, terkait dengan pola konsumsi pangan masyarakat yang belum beragam, bergizi seimbang dan aman.

Pj Gubernur menginstruksikan kepada Bupati Manokwari, Bupati Fakfak, Bupati Kaimana, Bupati Teluk Bintuni, Bupati Teluk Wondama, Bupati Manokwari Selatan dan Bupati Pegunungan Arfak agar melaksanakan 10 instruksi.

Kesatu, melaksanakan Gerakan Dua Hari Tanpa Nasi “Two Days No Rice”.

Kedua, Gerakan Dua Hari Tanpa Nasi menjadi acuan bagi Pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Barat untuk dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.

Ketiga, Setiap Perangkat Daerah, Swasta, Pemangku Kepentingan (stakeholder), BUMN BUMD, serta elemen masyarakat dalam aktivitasnya harus mengimplementasikan Gerakan Dua Hari Tanpa Nasi “Two Days No Rice”.

Keempat, Dalam 1 (satu) Minggu ditetapkan dua hari yaitu pada Hari Senin dan Hari Kamis untuk tidak mengkonsumsi nasi serta bahan pangan olahan yang mengandung beras dan tepung terigu dan digantikan dengan mengkonsumsi bahan pangan lokal sebagai sumber karbohidrat yaitu: sagu, ubi kayu, ubi jalar, pisang, jagung, talas atau umbi – umbian lainnya.

Kelima, Setiap rapat pertemuan atau pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan : oleh Perangkat Daerah, Swasta, Stakeholder, BUMN/BUMD serta elemen masyarakat diharuskan untuk menyajikan konsumsi menu yang berbasis pada bahan pangan lokal.

Keenam, Bupati, Kepala Distrik, Kepala Kampung berperan penting sebagai panutan dan tokoh penggerak dalam Gerakan ini sedangkan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat,dan Tokoh Agama berperan sebagai panutan dalam mendukung Gerakan ini.

Ketujuh, Dalam melaksanakan Gerakan Dua Hari Tanpa Nasi “Two Days No Rice” perlu mendapat dukungan, peran serta dan sinergi dari Instansi Vertikal dan pemangku kepentingan lembaga dilingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat, pendidikan, tokoh masyarakat, lembaga adat dan agama, BUMN/BUMD, pelaku usaha perhotelan serta melibatkan peran aktif dari Tim Penggerak PKK mulai dari Tingkat Provinsi, Kabupaten sampai tingkat Kampung dan juga melibatkan peran aktif dari Dharma Wanita dan organisasi wanita lainnya.

Kedelapan, Dinas Ketahanan Pangan merupakan penanggungjawab dalam melakukan perencanaan, penelenggaraan, evaluasi dan pengedalian Gerakan Dua Hari Tanpa Nasi “Two Days No Rice”.

Kesembilan, Dalam pelaksanaan Gerakan Dua Hari Tanpa Nasi “Two Days No Rice” sebagaimana dimaksud selalu berkoordinasi dengan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi.

Kesepuluh, Melaksanakan instruksi Gubernur ini dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)