Orideknews.com, Manokwari, – Jaksa Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Dr. ST. Burhanuddin melalui surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan penangangkatan dari dan dalam jabatan truktural pegawai Kejaksaan RI.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Bidang Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Indra Thimoty, S.H.,M.H termasuk salah satu yang diangkat menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Lelaki kelahiran Minahasa 28 April 1986 memulai kariernya mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) pada 2012.
Pada 2013, ditugaskan sebagai Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Surabaya, kemudian pada 2016, ditugaskan lagi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Redep.
Pada 2017, masih dipercaya lagi sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Berau. Kemudian pada 2018, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sorong.
Pada 2020, Kembali menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Badung.
Penghujung tahun 2020, tepatnya 16 Desember ia dianugerahi piagam Kejaksaan Negeri tipe B atas prestasi yang telah dicapai dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada Satker Kejaksaan dengan penanganan korupsi terbaik, Kejaksaan Negeri Sorong berhasil meraih peringkat 1 se-Indonesia.
Pada 2021, masih sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Pada 2022, dipercaya sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda. Hingga pada 2024, mendapat promosi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Pria lulusan Magister Hukum Universitas Airlangga Surabaya pada 2009 ini, pernah menangani perkara dugaan korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.
Korupsi Jaringan Listrik PLTD Raja Ampat yang menyeret tiga orang yaitu, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Raja Ampat, satu ASN dan Direktur PT. Four King Mandiri.
Pernah menangani kasus dugaan penggelapan dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2017 sebesar Rp 4,3 milyar. Yang menyeret mantan pegawai Bank BRI cabang Sorong hingga ke persidangan.
Saat bertugas sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Bidang Tidak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kasi Dik) pernah menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp25 Milyar pada 2023 yang melibatkan mantan direktur PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur dan Migas Mandiri Pratama Hilir. (ALW/ON).