Jakarta, – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daerah Pemilihan 3 kembali disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 08 Mei 2024 sore. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan jawaban Termohon (KPU) dan keterangan Bawaslu.
Perkara ini diajukan oleh Partai Golongan Karya terhadap keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Legislatif secara nasional sepanjang mengenai perolehan suara partai politik untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil 3.
Dalam jawaban yang disampaikan kuasa hukum KPU Rizky Pramustiko, KPU mengakui terdapat penambahan suara Partai Perindo pada 3 TPS yaitu TPS 01 Weriagar, TPS 02 Weriagar Induk dan TPS 01 Weriagar Baru sebanyak 100 suara.
Berbeda halnya dengan KPU, keterangan Bawaslu berdasarkan formulir model A Laporan Hasil Pengawasan Pengawas TPS, perolehan suara Partai Perindo distrik weriagar menurut formulir C. Hasil Salinan adalah sebanyak 85 suara, padahal dalam formulir D. Hasil yang ditetapkan KPU suara partai Perindo sebanyak 537.
Kuasa hukum Pemohon Partai Golkar Alberthus, S.H. menyatakan bahwa dalil yang disampaikan olehnya sebagai pemohon telah terbukti dengan jawaban KPU dan keterangan Bawaslu.
Ia justru merasa heran mengapa ada perbedaan hasil perhitungan antara KPU dengan Bawaslu terhadap perolehan suara Perindo pada distrik Weriagar.
Hal tersebut menurutnya adalah fakta yang jelas dan terang terjadi kecurangan yang sangat merugikan Partai Golkar, ia berkeyakinan akan dapat membuktikan nantinya pada sidang pembuktian bahwa memang terjadi kecurangan yang membuat hasil pemilu di distrik weriagar menjadi rusak.
“Ini kan sudah diakui KPU, meskipun dia bilang angkanya sekian tidak sebanyak yang pemohon dalilkan, tapi prinsipnya jelas dia akui beda hasil dari TPS dengan yang ditetapkan KPU. Jangankan 100 suara, 1 suara saja itu berharga karena itu suara rakyat yang mencoblos. memindahkan, memanipulasi itu kejahatan, akan kami buktikan di sidang selanjutnya. Ini ada 3 versi perolehan suara, hitungan kami dari C,” ujarnya.
” Hasil perindo itu 89 suara, hitungan KPU dari jawabannya itu kami hitung 184 untuk perindo di weriagar, bawaslu lain lagi, bawaslu hitung hanya 85 suara perindo, padahal yang D. Hasil Kabupaten berubah menjadi 537 suara, luar biasa sekali, rusak betul,” tambahnya lagi. (***/ALW/ON)