Jumat, April 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Polbantang Manokwari Ajak para Stakeholder Ciptakan Petani Milenial

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kementerian Pertanian diawal pemerintahan Syahrul Yasin Limpo mencanangkan penumbuhan petani milenial sebanyak 2,5 juta.

SYL menyebut, Kementerian Pertanian terus berusaha melakukan sebuah terobosan untuk untuk meningkatkan produksi pertanian diberbagai komoditas, salah satu caranya yaitu peningkatan minat generasi muda untuk bertani.

Hal tersebut tentu mendapat dukungan oleh Kepala Badan Penyuluh dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Dedi Nursyamsi. Dia menjelaskan, kualitas petani Milenial turut menentukan keberhasilan pembangunan pertanian.

Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari sebagai pabrik pengahasil petani milenial terus berusaha untuk mengajak para generasi muda supaya tertarik untuk terlibat langsung di dunia pertanian.

Salah satu kegiatan yang dilakukan yaitu Public Hearing Standar Pelayan Publik dalam rangka penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2021/2022 yang dilaksadakan di salah satu hotel di Manokwari dengan bertemakan “Peran Perguruan Tinggi Vokasi dalam Mencetak Petani Milenial”

Dalam sambutannya, direktur Polbangtan Manokwari, drh. Purwanta, M.Kes menjelaskan, berdasarkan data statistik menunjukkan bahwa penamilenial saat ini hanya 30 persen sedangkan 70 persennya masuk dalam kategori petani andalan.

“Baru-baru ini kementan telah merekrut Duta Petani Milenial (DPM) dan Duta Petani Andalan (DPA) yang akan dilauncing oleh SYL diakhir maret. Dalam hal ini Polbangtan Manokwari dikasih tanggung jawab untuk mengadakan uji verifikasi dan uji Validasi di wilayah Papua dan Papua barat yang berjumlah 31 orang,” jelasnya.

Kegiatan yang menggandeng Ombudsman wilayah Papua Barat mengundang Berbagai Kepala dinas pemerintahan,  Kepala sekolah dan orang tua wali baik itu digelar secara langsung maupun online. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)