Orideknews.com, MANOKWARI, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Yan C Warinussy kembali menegaskan bahwa, salah satu langkah penyelesaian masalah Papua secara holistik adalah melalui penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu hingga saat ini.
Berkenaan dengan itu, kata Warinussy, di dalam pasal 45 UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Ditegaskan bahwa, pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi (Papua dan Papua Barat) serta penduduk kedua provinsi di Tanah Papua wajib menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati HAM di kedua daerah tersebut.
“Dengan demikian maka pemerintah (pusat) membentuk Perwakilan Komisi Nasional (Komnas) HAM, Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itulah maka di Provinsi Papua Barat sangat mendesak sekarang ini agar pimpinan dan anggota DPR Papua Barat maupun MRP Papua Barat untuk mendesak Komnas HAM menghadirkan Perwakilannya di Provinsi Papua Barat,” jelas Warinussy melalui keterangan persnya, Kamis, (21/5/2020).
Dia menyebut, dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komnas HAM. Di dalam pasal 4 disebutkan, Komnas HAM bertujuan membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) serta Deklarasi Universal HAM.
Lanjut Warinussy, kemudian tujuan lain adalah meningkatkan perlindungan HAM guna mendukung terwujudnya pembangunan nasional yaitu pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.
“Berdasarkan tujuan tersebut, maka sebagai Pembela HAM saya berpandangan bahwa Perwakilan Komnas HAM yang bakal dibentuk di Provinsi Papua Barat akan menjalanlan fungsi dan perannya kelak dengan berpedoman pada ketentuan hukum tersebut diatas. Semakin segera dihadirkannya Perwakilan Komnas HAM di Provinsi Papua Barat akan semakin penting bagi desakan hadirnya Pengadilan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua,” tutur Warinussy.
Dia menilai, hal tersebut menjadi amanat agung dari pasal 104 UU RI No.39 Tahun 1999 Tentang HAM dan UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM serta pasal 45 ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. (ALW/ON)