Kamis, Juli 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dorong Mahasiswa Jadi Job Creator, Purwanta Sebut Usaha Puyuh Punya Peluang

Orideknews.com, MANOKWARI, – Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari, drh. Purwanta, M.Kes mendorong mahasiswa Polbangtan jadi Job Creator atau penyedia lapangan kerja.

Hal itu, disampaikan Purwanta, mengingat usaha ternak puyuh di Manokwari, Papua Barat saat ini, peluangnya sangat besar.

“Khususunya bagi generasi milenial yang ingin cepat mendapatkan hasil, perputaran modal dalam usaha puyuh ini cepat,” ujar Purwanta.

Sementara itu, salah satu mahasiswa Polbangtan Manokwari, Marno Fari Sena Nomleni mengaku, pihaknya telah berhasil menetaskan sejumlah telur puyuh.

“Awalnya dari ratusan telur yang kami coba tetaskan hanya delapan ekor yang menetas, kemudian kami coba lagi bersyukur kali ini menetas semua mulai dari senin lalu hingga hari ini,” ungkap mahasiswa asal Kupang, Nusa Tenggara Timur tersebut, Rabu, (11/3).

Peluang usaha Puyuh sebut Marno, punya peluang besar, sehingga bagaimana mempersiapkan diri dan memperdalam keilmuan untuk mengembangkannya.

Mahasiswa lainnya, Slamet Wuryadi, Petani Milenial bidang budidaya puyuh yang telah menembus pasar ekspor, bercita-cita mengembangkan puyuh di Papua, karena permintaan ekspor yang sangat tinggi.

“Kita bikin puyuh di Papua biar heboh, kenapa? alasannya sangatlah sederhana, pemberantasan stunting (kerdil) di Wilayah Indonesia Bagian Timur salah satunya dengan beternak unggas kecil ini,” tururnya.

Tanggapan dukungan usaha puyuh disebutkan juga oleh pakar puyuh, Aries Teguh Wibowo, kata dia, pengembangan puyuh di Papua rencananya untuk memenuhi kebutuhan Timur Leste.

“Hasil penetasan di Papua yang dikembangkan bisa jadi bibit yang adaptif dengan iklim lokal, Iklim yang ada di Papua secara umum hampir mirip dengan yang ada di Timur Leste, meski di Timur Leste kondisinya lebih panas,” tambahnya.(RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)