Maxsi mengakui, keputusan di Mahkamah Agung RI yang menggugurkan secara hukum Kasasi Mendagri dan Gubernur sesuai mekanisme, dimana melalui PTUN sampai hasil putusan MA yang menerima dan menolak, kemudian enam orang penggugat tersebut siap dilantik.
“Tetapi ingat, yang digugat kan mendagri dan gubernur. Bukan enam orang anggota MRP ini,”kata Maxsi Nelson Ahoren, Ketua MRP Provinsi Papua Barat kepada wartawan, diruang kerjanya, belum lama ini.
Menurut Ahoren, gugatan yang dilakukan 6 orang terhadap SK Mendagri dan Gubernur itu, berkaitan dengan nomor urut. Maka sudah tentu yang digugat adalah Mendagri dan Gubernur, bukan keenam anggota MRP yang dipermasalahkan tersebut.
Kata Ahoren, dalam putusan MA memang benar Mendagri dan Gubernur sebagai tergugat kalah dan ditolak. “Berarti ini kan sama saja wibawa pemerintah mau dibawa kemana. Ini yang dipertanyakan oleh 6 anggota MRP yang ada dalam SK yang digugat,”ungkapnya.
Ahoren membeberkan, para anggota MRP aktif yang digugat ini juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, karena dengan hasil putusan itu 6 anggota merasa dikorbankan.
“Hasil pertemuan dengan enam anggota MRP yang merasa dikorban itu. Mereka bilang akan melakukan gugatkan kembali kepada Mendagri dan Gubernur, karena bukan mereka yang digugat, tapi SK Mendagri dan Gubernur,”tutur Ahoren.
Dia juga menyampaikan, telah menyurati Gubernur, Kesbangpol, dan Biro Hukum untuk duduk bersama membahas persoalan itu, agar mencari solusi terbaik yang tidak mengorbankan dan tidak merugikan kedua bela pihak atau 6 anggota MRP dan 6 calon MRP penggugat.
“Kalau untuk kita mau mempertemukan anggota MRP dan 6 orang pengggugat ini, saya pikir sudah tidak bisa. Tapi semua persoalan ini keputusan final ada di Gubernur,”bebernya.
Ahoren berharap kepada Gubernur agar secepatnya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait diantaranya Ketua DPR, Kesbangpol, Biro Hukum, Sekda dan Wakil Gubernur.
“Yang jelas kita dari pimpinan MRP juga akan mengeluarkan beberapa solusi dalam pertemuan nanti,” jelas Ahoren.
Pertemuan yang dimaksud Ahoren, sesuai rencana akan digelar pada hari ini, Sabtu, 6 Juli 2019. Namun, saat dikonfirmasi, Ahoren mengaku ditunda dan akan digelar pada Selasa, 8 Juli 2019 di Jakarta. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)