Orideknews.com, MANOKWARI, – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH mendesak Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan jajaran perangkat daerah agar tidak melihat hanya soal alokasi dana otonomi khusus dan cara pengelolaannya semata.
Menurutnya, khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) saat ini di tahun 2019, lebih penting memastikan bahwa rakyat Papua, utamanya Orang Asli Papua (OAP) berhak mengetahui dahulu berapa besar alokasi dana otsus tersebut bagi Provinsi Papua Barat di tahun anggaran (TA) mendatang.
“Ini penting, karena fakta menunjukkan jelas bahwa hari ini, OAP sebagaimana dimaksud dalam amanat Pasal 1 huruf t, UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua sudah menjadi minoritas di atas Tanah airnya sendiri, yaitu Tanah Papua,” ungkap Warinussy dalam keterangan persnya yang diterima www.orideknews.com, Selasa, (29/5/2019).
Sehingga, lanjut Warinussy, berkenaan dengan keberadaan dana otsus dan pengelolaannya ke depan haruslah dipastikan bahwa OAP lah menerima dana otsus tersebut. Khususnya dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan ekonomi kerakyatan serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia dan hak-hak dasar masyarakat adat serta penyelesaian perbedaan pemahaman mengenai sejarah integrasi tahun 1969.
“Oleh sebab itu, saya mendesak Pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat untuk tampil ke depan menggunakan kewenangannya sebagai diatur dalam amanat pasal 19-25 UU RI No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua. Yaitu untuk memastikan bahwa OAP itu, diutamakan dan memperoleh kesempatan pertama dan utama dalam pengelolaan dana otsus sesuai tujuan hukum di dalam UI RI No.21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua,” harap Warinussy. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)