Himbauan ini disampaikan Kapolres Mamberamo AKBP. Aleksander Louw pada acara tatap muka bersama masyarakat Kampung Warembory dan Bagusa Sabtu, (18/5/2019).
Kapolres mengatakan larangan peredaran judi, miras dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Mamberamo Raya telah disepakati bersama oleh TNI/Polri, dan seluruh lintas tokoh di Mamberamo Raya karena dampak negatif dari pada peredaran judi tersebut dapat merusak moral masyarakat terutama generasi penerus bangsa Indonesia.
” Judi, miras dan penyakit masyarakat lainnya sudah kita tanda tangani pakta integritas bersama TNI/Polri dan lintas tokoh sejak Februari lalu, saya menjabat Kapolres, sehingga dilarang keras ada judi dn miras di Mamberamo Raya. Siapa pun dia yang mau coba coba edarkan judi dn miras akan kita tindak tegas,” jelas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Kampung Warembory, Septer Iriory mengaku menyambut baik adanya kunjungan kerja oleh Kapolres Mamberamo Raya dan jajarannya ke distrik Mamberamo hilir guna bertatap muka langsung dengan masyarakat.
“Kami masyarakat sangat antusias dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Mamberamo Raya, Pabung, Danton BKO Brimob karena selama Polres berdiri baru pertama kali ini ada kunjungan, dan masyarakat dikumpulkan untuk menyampaikan pendapat, dan baru sosok Kapolres saat ini yang bisa berani berantas judi dan miras sehingga mambramo raya sudah mulai aman,” bebernya.
Selain melakukan tatap muka bersama dikampung Warembori dan Bagusa, tetapi juga Polres Mamberamo Raya memberikan bantuan sembako kepada masyarakat di dua Kampung tersebut.
Kunjungan ini juga turut dihadiri oleh Perwira Penghubung Kodim 1712 Sarmi Mayor. Inf.Edi Triwanto, Danton BM BKO Iptu. Yeri S, jajaran perwira di Polres Mamberamo Raya serta masyarakat setempat.(NAP/ON)