Saat ditemui wartawan belum lama ini, Yosias mengatakan, Proyek investasi itu direspon baik oleh keterwakilan masyarakat adat yang ada di Pegunungan Arfak karena selama ini Pegaf masih tertinggal dalam hal penerangan.
Dia mengaku masyarakat pegaf sangat membutuhkan listrik sehingga, proses realisasinya dipercepat pihak terkait.
Selama ini di kabupaten Pegunungan Arfak, kata Yosias, masih memperoleh listrik di PLTD. Namun, tidak menjangkau semua Kampung.
“Itupun 13 kampung yang ada di Ibu Kota, semuanya tidak sampai, apalagi sampai ke 166 Kampung,” kata Saroy.
Terkait lokasi pembangunan proyek pembangkit hidro itu, menurut Saroy, lokasi pembangunan berada di danau Anggi Gida atau danau Laki-laki dan pembangunan itu tidak akan mengganggu area cagar alam Pegunungan Arfak.
“Proyek itu tidak sampai ke lokasi konservasi, hanya di hutan produksi dan hutan lindung, kan itu bisa dikonversi, hanya yang tidak bisa itu hutan cagar alam,” ungkap Saroy.
Terkait pembebasan lahan dan luasnya, Saroy akan berkoordinasi bersama pihak perusahan, apakah itu diberikan tanggungjawab kepada Pemda atau langsung diselesaikan oleh perusahan.
Sementara itu, Chief Development Officer PT. Energi Cendrawasih Semesta, Deni Susanto mengatakan solusi pembiayaan dengan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha tersebut, pihaknya berharap dapat bersinergi, bekerjasama dan saling mendukung dengan pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten Pegaf guna mewujudkan pembiayaan investasi infrastruktur dengan skema KPBU yang selaras dengan program kerja pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah provinsi Papua Barat bersama PT. Energi Cendrawasih semesta kerjasama dengan pemerintah dengan badan usaha (KPBU) atas prakarsa badan usaha untuk pembangunan pembangkit listrik tanaga air, pembangkit hidro di pegunungan Arfak.
Pemanfaatan sumber daya air untuk ketenagalistrikan di titik-titik potensial aliran sungai di pegunungan Arfak ini sebagai salah satu tujuan pembangunan bekelanjutan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan/ dan khusus nya untuk mencukupi kebutuhan listrik di Manokwari Raya serta meningkatkan rasio elektrifikasi di Provinsi Papua Barat. (RED/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)