Pasalnya dari hasil supervisi dan monitoring Bawaslu dan Panwas Distrik, PPL di 127 TPS yang tersebar di Mamberamo Raya, banyak ditemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan Penyelenggara pemilu tingkat TPS maupun PPD bahkan KPU.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo kepada www.orideknews.com, Rabu ( 24/4/2019) saat dikonfirmasi.
Menurut Cornelia, pihaknya menduga banyak sekali pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana yang berpotensi pada pemungutan suara ulang (PSU).
“Dari hasil supervisi dan monitoring kami tiga komisioner Bawaslu pada pemungutan suara pemilu 2019, banyak sekali dugaan pelanggaran administrasi dan pidana, dan ada potensi PSU tetapi kami masih menunggu laporan formulir pelanggaran dari Panwas Distrik dan PPL,” ungkapnya.
Cornelia mengaku, jika ada laporan maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. “jika sudah dimasukkan dan kami pelajari dan memenuhi unsur maka bisa PSU dan pelanggaran pidana kita serahkan ke GaKumdu untuk diproses hukum, “tambahnya.(NAP/ON)