
Orideknews.com, MANOKWARI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Mayjen TNI Mar (Purn) Dr. H Yussuf Solichien M, MBA, Ph. D mengatakan nelayan di Indonesia dijamin oleh undang-undang No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Sehingga, kata Solichien Pemerintah pusat maupun Daerah berkewajiban memberikan pendampingan usaha perikanan agar kerjasama dan bagi hasil berlaku adil antara pemilik dan nelayan.
“ Memberikan perlindungan, menugaskan BUMN dan BUMD untuk memberikan asuransi, memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan,” tegas Solichien saat melantik kepengurusan DPD HSNI periode 2019-2024 di salah satu hotel di Manokwari, Selasa, (12/2/2019).
Menurutnya, Pemerintah Pusat dan daerah juga menyediakan sarana prasarana usaha perikanan FPBN, Pelabuhan Perikanan, Tempat Pelelangan Ikan, Kapal, Alat Tangkap, Alat Bantu untuk Budidaya, Benih dan Obat-obatan.
“ Berikutnya, kelautan dan perikanan daerah juga harus memfasilitasi untuk penyuluhan dan pendidikan pendampingan untuk nelayan,” harap Solichien.
Ia menambahkan, nasib para nelayan di Papua Barat bergantung pada pendekatan ketua DPD dan ketua DPC HSNI Papua Barat pada pemerintah daerah. (RED/ON).
