Orideknews.com, MANOKWARI – Barisan Merah Putih (BMP) Provinsi Papua Barat melakukan konferensi pers, Minggu (3/6/2018) di Sekretariat BMP di Kompleks Marina Asri, Manokwari, guna menanggapi komentar Politisi Partai Perindo, Marinus Bonepay terkait wacana BMP untuk mendorong Fraksi Otsus Tingkat Kabupaten kota di Provinsi Papua Barat.
Pada konferensi pers tersebut, Wakil Ketua 2 DPD Barisan Merah Putih Papua Barat, Yafet Valentinus Wainarisi yang didampingi Ketua harian DPD BMP Papua Barat, Leonardus Tuturop mengatakan apa yang dilontarkan Marinus Bonepay pada beberapa wartawan mengenai pemahaman UU Otsus secara baik dan benar, kata Wainarisi sudah tepat, namun di dalam UU Otsus pasal 6 ayat 2 dan 4 hanya menjelaskan tentang representasi kursi di Provinsi.
Lanjut, kata Wainarisi, tetapi relevansi antara pasal 6 ayat 2 dan 4 itu ada pada UUD 1945 pasal 18b, dimana Negara menghormati dan menghargai setiap hak masyarakat adat, setiap usulan dari masyarakat adat. Apapun keputusan masyarakat adat, Negara wajib menghargai.
“Ini adalah bagian dari pada kepentingan rakyat di Kabupaten Kota yang tujuannya untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap dana-dana Otsus yang selama ini turun ke Kabupaten Kota”, Ujar Wainarisi.
Sehingga, jelas Wainarisi, tidak mungkin 11 kabupaten kota melalui 11 anggota DPR Fraksi Otsus tersebut bisa melakukan fungsi pengawasan terhadap 13 kabupaten dan 1 kota, maka akan terjadi banyak kebocoran anggaran.
“Bertolak dari berbagai macam persoalan dan dinamika yang terjadi di Tanah Papua terkait dengan ketidaksejahteraan rakyat tentang Otsus maka BMP berpikir bagaimana mencari solusi, sehingga solusinya adalah menciptakan sebuah pengawasan-pengawan baru ditingkat Kabupaten Kota,”. Bebernya.
Pengawasan yang dimaksud Wainarisi adalah pengawasan dalam bentuk anggaran, karena yang mempunyai hak Budgeting (rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (satuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu / periode tertentu dimasa mendatang.red) itu adalah DPR, maka diharuskan membentuk DPR Fraksi Otsus di Kabupaten Kota.
“Itulah yang menjadi dasar sehingga BMP mendorong, sehingga dalam pembuatan reperdasus 16 tahun 2013 tentang pengangkatan kursi anggota DPR Provinsi untuk jalur pengangkatan itu, bisa dimasukan menjadi dasar hukumnya. Ada satu atau dua pasal yang mengatur tentang pengangkatan kursi di Kabupaten Kota, kalau itu sudah diakomodir, barulah pemerintah mengeluarkan Perdasus baru untuk pengangkatan kabupaten Kota,” Jelas Wainarisi.
Dirinya mengaku kalau hanya membiayai 5 sampai 7 anggota DPR di Kabupaten Kota, Pemerintah mampu dengan dana Otsus, “ Berapa sih, sementara kabupaten Kota terima ratusan miliar,” Tukasnya, seraya mengapresiasi dan menghormati statement Marinus Bonepay.
“Tetapi kami sarankan hari ini, janganlah orang Papua dengan orang Papua saling bertolak belakang, marilah kita bergandeng tangan, kalau memang ada kekeliruan diantara kita mari kita duduk sama-sama,”. Aku Wainarisi dan mencontohkan kutipan John F Kennedy yang berbunyi “Jangan tanyakan apa yang negara ini berikan kepadamu tapi tanyakan apa yang telah kamu berikan kepada negaramu.”
Sementara itu, Ketua harian DPD BMP Papua Barat, Leonardus Tuturop juga sangat mengapresiasi Marinus Bonepay karena komentarnya itu menjadi masukkan terpenting soal membaca UU Otsus secara utuh. “ yang jelas kami BMP itu sudah baca itu habis-habisan, ada berbagai UU yang bisa dipakai, bukan hanya di satu itu saja, tetapi Negara sudah mengatakan kepada kita orang Papua khususnya, apa saja yang kami minta tetap akan diberikan asal ada kesepakatan masyarakat adat akan tetap diberikan. Yang hanya ada sekarang kita harus sama-sama bergandengan tangan, jangan kita saling menyiku dengan dasar-dasar yang lain dengan kepentingan masing-masing, itu yang salah,” beber Tuturop.
Kata dia, jika ada kekeliruan dari pihak BMP sendiri seharusnya pihaknya diajak mencari solusi terbaik, “ Kita harus buat untuk masyarakat kita karena hari ini Gubernur kita yang baru ini, beliau memberikan dana otsus ke Kabupaten Kota, bukan jumlah yang kecil, ini besar, siapa yang nanti kawal dan siapa yang jaga disana, yang kemarin-kemarin jumlahnya kecil saja kita belum tahu kejelasannya dana ini dikemanakan, diperuntukan untuk apa, juga teknik pelaksanaan dana otsus ini kami masyarakat semua belum tahu,” Ungkap Tuturop.
Dirinya menegaskan apa gunanya kalau 5 orang anggota DPR Fraksi Otsus ditentukan dan ada di DPR Kabupaten Kota untuk mengawasi dana tersebut.
“kalau kita bicara dana sekian besar turun tetapi siapa yang awasi untuk masyarakat yang mana, ini Cuma hanya bunyinya besar, kasihan masyarakat Papua masih seperti-seperti itu, tidak ada perubahan, kita tidak sayang sama masyarakat kita? Kalau hari ini kita dikasih kepercayaan oleh masyarakat kita sendiri, duduk di kuris empuk dan kita hanya sebagai sebatas, say hello saja, tidak perhatikan mereka,” Ujarnya.
Fakta kehidupan ekonomi sosial orang Papua saat inilah yang membuat BMP untuk mendorong DPR Fraksi Otsus mengawal dana tersebut. “Betul-betul dana itu turun kepada rakyat, kita tidak bicara atas kepentingan Barisan Merah Putih, kita bicara atas kepentingan masyarakat Papua Barat, jadi jika teman-teman merasa bahwa itu salah, marilah kita sama-sama duduk dan mencari solusi. Karena ada celah hukumnya, jadi sodara-sodara orang Papua yang baru mendengar seperti itu kami rasa Barisan Merah Putih punya sekretariat jelas, datang dan tanyakan kepada kami dan kami sama-sama melihat posisi itu, kita sama-sama memberikan pemahaman,” Ucap Tuturop.
Saat ini BMP telah menyiapkan raperdasus dan dalam waktu dekat akan melakukan audiensi bersama gubernur, bupati dan Walikota se-Papua Barat untuk konsolidasi mempersiapkan DPR Fraksi Otsus di Kabupaten Kota. (RED/ON).