![](https://i0.wp.com/orideknews.com/wp-content/uploads/2024/06/dinas-transmigrasi-dan-ketenagakerjaan-provinsi-papua-barat-1.png?fit=1920%2C1080&ssl=1)
Orideknews.com, JAYAPURA, – Salah satu partai lokal di Papua, Partai Papua Bersatu meminta Pemerintah Provinsi Papua agar tidak mendorong pengangkatan 14 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2019-2024. Hal ini karena dianggap ilegal mengingat tidak ada landasan hukum, sehingga diminta untuk menahan diri dan menunggu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan putusan pada tanggal 16 Desember 2019 mendatang.
Dimana pada 16 Desember mendatang, MK akan membacakan putusan terkait dengan permohonan uji materiil terhadap frasa partai politik pada pasal 28 ayat (1) undang-undang Otonomi Khusus (Otsus), undang-undang nomor 21 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2008.
“14 kursi itu illegal, karena tidak ada landasan hukum untuk proses pengangkatan anggota DPRP dari jalur tersebut untuk periode 2019, kan Peraturan Gubernur itu kan jelas masa jabatan anggota DPRP jalur Otsus atau pengangkatan ini berakhir pada tahun 2019, nah yang sekarang kan tidak ada landasan hukumnya,”ungkap juru bicara Partai Papua Bersatu, Litinus Agabal,SH,MM,Dip.PM saat ditemui di Sekretariat Partai Papua Bersatu, Selasa, (3/12/2019).
Manurut Litinus, pihaknya menilai, dengan gugatan yang telah didaftar dan telah mengikuti proses persidangan mulai dari sidang ke-1 hingga sidang ke-6, dan diharapkan pada sidang ke-7, MK memutuskan bahwa pihaknya merupakan partai politik yang sah dimata konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mengikuti proses demokrasi pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang.
“Berbicara Otsus ini kan menyangkut hajat hidup orang Papua, bukan sekelompok orang, nah kami harapkan gangguan-gangguan maupun semua proses yang saat ini dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa, Linmas dan Politik (Kesbangpol), diharapkan segera dihentikan, jangan buat isu-isu yang meresahkan masyarakat,”katanya.
Dirinya mengharapkan kepada Pemprov Papua, agar menghargai proses yang saat ini sedang berjalan, dengan demikian tidak ada hal-hal yang terjadi di kemudian hari.
“Kita tidak boleh terjebak dalam isu-isu yang berkembang saat ini, karena UU Otsus kan lagi kita persoalkan, jadi kami minta tidak ada hal-hal yang dilakukan, jika dipaksanakan ini bisa blunder, karena penggunaan anggaran Otsus untuk kepentingan 14 kursi, bisa kena sanksi pidana, kita harus sampaikan soal ini, sehingga pemerintah jangan salah kaprah,”ungkap Litinus.
Dia menyebutkan, jika dipaksakan maka anggota DPRP dari jalur Otsus, tidak memiliki fungsi legislasi, sehingga bisa membahayakan DPRP sendiri.
“Hak-hak dasar masyarakat Papua, harus diakomodir, namun tidak dengan cara-cara ilegal tetapi bermartabat, nah dengan partai lokal kan menjawab UU Otsus,”ujarnya.
Senada dengan itu, Korwil La Pago Partai Papua Bersatu, Nikolas Wenda,SIP,SSos menyebut, pihaknya mengharapkan pemerintah tidak tergesa-gesa dengan pemilihan anggota DPRP dari mekanisme pengangkatan.
“Kan ada aturan main, jangan main tunjuk masyarakat saja untuk ukur baju, ini omong kosong saja, itu juga ilegal, kami disini atas nama partai lokal, Partai Papua Bersatu pertegas bahwa kita semua harus menunggu proses gugatan di MK, itu yang betul,”ungkap Nikolas.
Dia meminta kepada Pemprov Papua untuk menaati perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam surat per tanggal 30 Oktober 2019, yang meminta kepada Pemprov Papua untuk tidak dilakukan mekanisme pengangkatan untuk anggota DPRP jalur Otsus.
Pada kesempatan yang sama, Korwil Meepago Partai Papua Bersatu,Keni Ikoman membeberkan bahwa partai lokal, PPB ini sudah terbentuk mulai dari tingkat DPD hingga DPW, sehingga tidak ada alasan apapun, dan semua pihak harus menghargai proses uji materiil di MK.
“Masyarakat rencana mau demo, setelah dengar Kesbangpol lakukan proses ini, jika sampai ada korban, mayatnya saya antar ke Kesbangpol Provinsi Papua, supaya mereka tahu bahwa kami tidak main-main dalam proses ini, kita harapkan supaya jangan ada konflik, dan pemerintah jangan buat hal-hal yang buat sampai konflik tersebut terjadi,”bebernya.
Keni menambahkan bahwa semua pihak diharapkan untuk menunggu proses pengumuman dari MK pada tanggal 16 Desember.”Kita tunggu saja, jangan buat hal-hal yang bisa membuat kecemburuan sosial, yang berisiko menimbulkan konflik,”tutup Nikolas.(YM-1/ON)
![](https://i0.wp.com/orideknews.com/wp-content/uploads/2024/07/HUT-Bhyangkara-TELUK-DORERi-BERKARYA-2.png?fit=1080%2C1080&ssl=1)