Orideknews.com, Manokwari, – Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus), Majelis Rakyat Papua (MRP) mengadakan pertemuan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia pada Rabu, 24 Juli 2024.
Wakil Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren, menyatakan bahwa pertemuan tersebut dipimpin Menteri Desa, Prof. Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, dan berfokus pada isu pengawasan dana Otsus yang dialokasikan kepada daerah.
Pertemuan ini menjadi penting mengingat perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.07/2023 yang berkaitan dengan pengelolaan penerimaan Otsus.
“Selama ini, penyaluran dana Otsus hanya sampai pada tingkat provinsi dan kabupaten, hingga ke kampung atau desa. MRP merasa penting untuk melakukan koordinasi dengan Kemendes PDTT RI,” ujar Ahoren, melalui telepon seluler pada Kamis, (26/7/24).
Ia juga menekankan bahwa masih ada beberapa kampung di Papua Barat yang hingga kini belum menerima dana Otsus. “Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Menteri,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, MRP juga mengangkat isu kewenangan kepala kampung dalam pengelolaan dana Otsus. Ahoren menyebutkan banyak kepala kampung merasa ketakutan dalam menjalankan tanggung jawab tersebut.
“Kami sampaikan kepada pak Menteri bahwa hal-hal semacam ini perlu menjadi perhatian. MRP tidak membela mereka yang melakukan korupsi, tetapi harus ada langkah-langkah dan kebijakan yang jelas mengenai pengelolaan dana Otsus di desa-desa,” ucapnya.
Ahoren menambahkan bahwa meskipun ada aturan nasional yang mengatur pengelolaan dana Otsus, khusus untuk Papua, kebijakan berbasis kearifan lokal sangat diperlukan.
“Kami berbeda dengan provinsi lain di luar Papua. Dalam pengelolaan dana Otsus, jika terjadi persoalan yang mengganggu Kamtibmas, kepala kampung harus mampu mengatasinya dengan anggaran yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahoren juga menyoroti penggunaan dana Otsus untuk pembangunan infrastruktur di kampung yang seringkali tidak disertai dengan papan plang atau label yang menjelaskan bahwa proyek tersebut didanai oleh Otsus. “Banyak masyarakat yang datang mengeluh kepada MRP tentang hal ini,” katanya.
Terkait implementasi hasil pertemuan, Maxsi Nelson Ahoren mengungkapkan bahwa MRP akan menindaklanjuti pembahasan tersebut setelah kembali ke Papua Barat.
“Kami akan memutuskan hasil pertemuan dalam rapat pleno dan mengusulkannya kepada Fraksi Otsus DPR Provinsi untuk ditindaklanjuti dalam regulasi tentang pengawasan dana Otsus hingga ke desa-desa,” tegasnya. (ALW/ON).