OridekNews.com, MANOKWARI, – Aksi demo damai yang dilakukan masyarakat 4 Distrik kabupaten Tambrauw di kantor Gubernur Papua Barat, DPR Papua Barat dan Majelis Rakyat Papua Barat, Senin, (5/9/22) mendapat tanggapan dari anggota DPRD kabupaten Tambrauw, Hugo Asrouw.
Cermati 5 poin aspirasi yang disampaikan, menurut Hugo, tidak ada desakan dari masyarakat. Pro dan kontra itu, sudah terjadi sejak awal mula pemekaran kabupaten Tambrauw.
Kata Hugo, hanya sebagian kecil kelompok yang mengatasnamakan suku tertentu.
“Kita masyarakat 4 Distrik ini adalah suku Mpur, undang-undang 14 tahun 2013 dan sesuai keputusan MK yang kemudian merubah undang-undang 56 menjadi undang-undang 14 tahun 2013 menjelaskan tentang daerah dan sudah jelas,” terang Hugo melalui sambungan telepon kepada media ini, Selasa, (6/9/22).
Dikatakannya, jika ada istilah pinjam pakai atau check in check out. Istilah itu sebut dia, dipakai para elit politik dan orang-orang yang berkepentingan. Sehingga dia berharap masyarakat tidak terprovokasi.
“Ini karena kemudian kepentingan orang tertentu dan buat masyarakat ini terpengaruh di bawah, dan terjebak lalu memicu konflik,” ujarnya.
Terkait jarak tempuh dari berapa distrik ke Manokwari yang ditempuh lebih dekat, hugo menilai situasi itu sama halnya dengan beberapa kabupaten di Papua Barat.
“Sama pula dengan kita hari ini, Tambrauw kabupaten baru, sehingga perputaran ekonomi belum berjalan maksimal, pembangunan sedang berlangsung dan ini membutuhkan waktu bertahun-tahun,” jelas Hugo.
Politisi muda ini menyatakan, pembangunan perlu proses, tahap itu akan tercapai.
“Sehingga jika hal-hal tersebut menjadi alasan untuk permintaan perpindahan 4 Distrik, saya menegaskan sangat tidak substansial, sangat tidak masuk diakal,” imbuh Hugo.
Dia menduga, kelompok yang ikut memalang adalah mereka yang ikut menikmati fasilitas pemerintahan di kabupaten Tambrauw.
Hugo lalu meminta masyarakat tidak terpengaruh urusan tapal batas, sebab bukan urusan tendensi emosional kelompok dan kelompok, tetapi itu persoalan keputusan keputusan Undang-undang yang berlaku di NKRI. (ALW/ON)