Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

DPD Golkar PBD: Kader Wajib Tegak Lurus pada Keputusan DPP

Orideknews.com, Sorong, Papua Barat Daya, – Penempatan kader Partai Golkar dalam jabatan pimpinan DPRD, termasuk di Provinsi Papua Barat Daya, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai.

Hal ini ditegaskan oleh Alif Permana, S.H., Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya.

Pernyataan ini merujuk pada rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) V Partai Golkar tahun 2013 yang menekankan optimalisasi sumber daya kader dan penguatan peran partai dalam pembangunan.

Menurut Alif, keputusan DPP terkait penempatan kader dalam pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan keputusan final yang wajib ditaati oleh seluruh kader di daerah.

Ia menilai proses pengambilan keputusan di DPP, lanjutnya, melibatkan pertimbangan yang matang dan memberikan kesempatan bagi kader untuk berkomunikasi. Namun, begitu keputusan telah ditetapkan, seluruh kader wajib tegak lurus dan melaksanakannya.

“Bahwa forum pengambilan keputusan terhadap kader yang akan diberikan penugasan pada pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berada pada Dewan Pimpinan Pusat,” ujar Alif. Seraya menambahkan bahwa tugas DPD di daerah adalah menindaklanjuti keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Alif menekankan bahwa, semua kader Fraksi Golkar di Papua Barat Daya berpotensi untuk dipilih oleh DPP.

Ia memberikan contoh kasus penempatan pimpinan DPRD Papua Barat Daya yang telah diputuskan oleh DPP.

“Apabila DPP sudah memutuskan, maka itu sudah melalui proses yang panjang,” jelasnya.

Sistem ini, menurut Alif, juga berlaku untuk pencalonan Pilkada 2024, di mana kader dapat berkomunikasi dengan DPP, namun keputusan final tetap berada di tangan DPP dan wajib ditaati.

“Sebagai kader wajib hukumnya untuk tegak lurus dengan keputusan DPP,” tegasnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)