Jumat, Mei 16, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Anggota DPR PB Aporina Dowansiba Gelar Reses di Pegunungan Arfak, Dengar Aspirasi Masyarakat

Orideknews.com, Manokwari, – Anggota DPR Provinsi Papua Barat, Aporina Dowansiba, S.Sos, melaksanakan kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada tanggal 9-15 November 2024.

Reses yang dilakukan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjangkau tiga titik lokasi dan mencakup sepuluh kampung, yaitu Penibut, Manggot, Andang, Unjep, Memtubey, Kostera, Ngimombry, Mbrande Coijut, Srubehei, dan Miyeicomti.

Kunjungan Aporina Dowansiba disambut antusias oleh masyarakat setempat. Kehadirannya sebagai perwakilan perempuan dari suku besar Arfak yang terpilih menjadi Anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029, menjadi momentum penting bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan mereka.

Selama reses, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi yang terfokus pada beberapa bidang pembangunan. Berikut beberapa poin penting yang menjadi perhatian:

Infrastruktur: Masyarakat meminta pembangunan gedung-gedung umum, penyediaan air bersih, perbaikan jalan, dan perluasan jaringan penerangan listrik di kampung-kampung.

Perikanan: Aspirasi terkait pengembangan sektor perikanan meliputi pembangunan kolam ikan dan pengadaan bibit ikan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pertanian: Peningkatan sektor pertanian diharapkan melalui pengadaan peralatan pertanian dan bibit unggul guna meningkatkan hasil panen.

Olahraga: Pembangunan lapangan bola voli juga menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan untuk mendukung kegiatan olahraga dan kesehatan masyarakat.

Aporina Dowansiba mengaku akan menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat tersebut melalui jalur resmi di DPR Provinsi Papua Barat.

“Saya berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan terlaksananya pembangunan di Kabupaten Pegunungan Arfak,” tambahnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)