BerandaPapua BaratInspektorat: 24 Temuan Anggaran Papua Barat Masih Tersisa, Rp29 M Telah Dikembalikan...

Inspektorat: 24 Temuan Anggaran Papua Barat Masih Tersisa, Rp29 M Telah Dikembalikan ke Kasda

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI Inspektorat Provinsi Papua Barat mencatat realisasi pengembalian ganti rugi ke kas daerah dari penanganan temuan penyalahgunaan anggaran mencapai sekitar Rp29 miliar.

Inspektur Papua Barat Erwin Priyadi Hamonangan Saragih mengatakan, pengembalian kerugian keuangan daerah tersebut merupakan bagian dari penanganan temuan yang masuk dalam program jangka pendek.

Hal itu disampaikannya di Manokwari, Senin. Menurut Erwin, penyelesaian ganti rugi dilakukan melalui penandatanganan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Durasi pengembalian temuan ke kas daerah untuk program jangka pendek hanya 60 hari, sehingga yang terealisasi hanya Rp29 miliar,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, total temuan penyalahgunaan anggaran daerah yang diakomodasi dalam penanganan jangka pendek mencapai 76 kasus. Dari jumlah tersebut, masih terdapat 24 temuan yang belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.

Erwin menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH)untuk menindaklanjuti temuan yang belum dikembalikan setelah melewati batas waktu 60 hari.

“Kami sudah persilakan APH untuk masuk menangani 24 kasus temuan yang belum dikembalikan, karena sudah melewati batas waktu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPR Papua Barat Imam Muslih menilai pemerintah provinsi perlu melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan tata kelola anggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Menurutnya, penguatan pengawasan perlu dilakukan melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern (SPI)secara efektif, disertai peningkatan kepatuhan aparatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, proses verifikasi administrasi perlu dioptimalkan melalui pengawasan berjenjang, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran belanja pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial, kontrak, serta belanja lainnya.

“Temuan BPK memiliki pola permasalahan yang sama, sehingga perlu diperbaiki agar tidak terjadi lagi di tahun ini dan yang akan datang,” ujarnya. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini