BerandaEkonomi & BisnisDongkrak PAD, Pemkab Pegunungan Arfak Matangkan Pembentukan Perseroda

Dongkrak PAD, Pemkab Pegunungan Arfak Matangkan Pembentukan Perseroda

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) mematangkan rencana pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Tim Pembentukan Perseroda Pegunungan Arfak, Ayub Msiren, mengatakan pembentukan Perseroda merupakan arahan langsung Bupati Pegunungan Arfak sebagai upaya menghadirkan badan usaha milik daerah yang mampu mengelola potensi ekonomi secara profesional dan berorientasi pada keuntungan.

“Selama kurang lebih 13 tahun Kabupaten Pegunungan Arfak berdiri, belum ada kontribusi PAD yang signifikan dari pengelolaan potensi daerah. Karena itu, pemerintah mengambil langkah strategis dengan membentuk Perseroda,” kata Ayub, Senin, (27/7/26).

Menurutnya, tim telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Badan Usaha Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). Hasil konsultasi tersebut merekomendasikan agar badan usaha yang dibentuk menggunakan skema Perseroda karena memiliki orientasi bisnis yang lebih jelas untuk menghasilkan keuntungan dan meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam penyusunan studi kelayakan, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menggandeng Universitas Papua (UNIPA) untuk mengidentifikasi sektor-sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek pengembangan.

Hasil kajian menetapkan empat sektor prioritas yang akan menjadi fokus usaha Perseroda, yakni pertanian, pariwisata, pertambangan, dan logistik. Sektor logistik dinilai memiliki peluang besar karena hingga kini Pegunungan Arfak belum memiliki pusat distribusi yang mampu memenuhi kebutuhan bahan pokok maupun material bangunan secara mandiri.

“Perseroda nantinya tidak hanya mengelola potensi sumber daya alam, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat terhadap distribusi barang yang selama ini masih bergantung dari luar daerah,” ujarnya.

Ayub menjelaskan, Kemendagri juga menyarankan agar Perseroda memulai operasional dengan modal awal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Setelah perusahaan berjalan dan menunjukkan kinerja selama sekitar tiga tahun, Perseroda dapat membuka peluang kerja sama dengan investor maupun mitra strategis.

Untuk memperkuat dasar hukum operasional perusahaan, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak tengah menyiapkan sejumlah regulasi pendukung berupa Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi tersebut meliputi Perda tentang Penyertaan Modal sebagai dasar pengalokasian modal pemerintah daerah, Perda tentang Pertambangan untuk mengatur pemanfaatan potensi tambang secara legal, serta Perda tentang Dana Abadi yang mengatur kewajiban pemegang izin pertambangan menyetorkan dana jaminan yang akan dikelola sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan setelah kegiatan tambang berakhir.

Proses pembentukan Perseroda juga mendapat pendampingan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat bersama tim akademisi Universitas Papua guna memastikan seluruh tahapan memenuhi aspek hukum, tata kelola perusahaan, dan kelayakan ekonomi.

Saat ini, tim pembentukan masih melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk penyusunan dokumen studi kelayakan serta surat permohonan pembentukan Perseroda yang akan diajukan Bupati Pegunungan Arfak kepada Menteri Dalam Negeri. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini