Orideknews.com, MANOKWARI, – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari telah menyalurkan Dana Desa tahap II tahun 2026 senilai Rp66,403 miliar kepada 278 kampung yang tersebar di Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni, Papua Barat.
Kepala KPPN Manokwari Arif Rahman Hakim mengatakan, dari total tersebut, Kabupaten Manokwari memperoleh penyaluran sebesar Rp35,043 miliar untuk 163 kampung. Sementara Kabupaten Teluk Bintuni menerima Rp31,369 miliar untuk 115 kampung.
“Dua dari tiga kabupaten di wilayah kerja KPPN Manokwari sudah menerima Dana Desa tahap II tahun 2026,” kata Arif di Manokwari, Senin (21/9/2026).
KPPN Manokwari saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten lainnya agar segera melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II.
Tiga daerah tersebut yakni Kabupaten Pegunungan Arfak yang akan memperoleh Rp46,105 miliar untuk 166 kampung, Kabupaten Teluk Wondama Rp18,340 miliar untuk 75 kampung, serta Kabupaten Manokwari Selatan Rp14,890 miliar untuk 57 kampung.
Menurut Arif, Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan saat ini masih dalam proses melengkapi dokumen persyaratan penyaluran.
“Informasi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan, mereka sementara proses melengkapi dokumennya. Nanti dokumen itu diverifikasi oleh KPPN,” ujarnya.
Arif menjelaskan, dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II yang harus dipenuhi masing-masing pemerintah kampung antara lain laporan pertanggungjawaban pemanfaatan Dana Desa tahap I minimal 50 persen serta surat pengantar dari pemerintah daerah.
Sebelumnya, KPPN Manokwari telah menyalurkan Dana Desa tahap I tahun 2026 sebesar Rp98,882 miliar kepada 576 kampung di lima kabupaten.
Penyaluran tersebut terdiri atas Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp30,736 miliar, Manokwari Rp23,950 miliar, Teluk Bintuni Rp21,526 miliar, Teluk Wondama Rp12,741 miliar, dan Manokwari Selatan Rp9,927 miliar.
“Untuk Dana Desa tahap I tahun 2026, kami sudah salurkan kepada 576 kampung di lima kabupaten wilayah kerja kami,” kata Arif.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari Aswandi mengatakan, percepatan penyaluran Dana Desa diperlukan agar pemanfaatannya untuk berbagai program pembangunan di tingkat kampung dapat segera dioptimalkan.
DPMK Manokwari, kata dia, tidak hanya mendampingi pemerintah kampung dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa reguler, tetapi juga melakukan pemantauan sejak tahap penyusunan program.
Program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, penanganan stunting, serta berbagai program prioritas lainnya yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat kampung. (ALW/ON).



