Home Papua Barat Pembubaran Ibadah GKPI Jadi Sorotan, Senator Filep Minta Negara Hadir Cegah Konflik

Pembubaran Ibadah GKPI Jadi Sorotan, Senator Filep Minta Negara Hadir Cegah Konflik

Senator Filep Wamafma

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, meminta Kementerian Agama memperkuat langkah konkret dalam menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama menyusul pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang.

Filep mengatakan, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara, sekaligus tetap memperhatikan ketentuan hukum terkait penggunaan maupun pendirian rumah ibadah.

“Mencermati kejadian ini, kami menekankan bahwa kita harus menjaga dua hal sekaligus, yakni kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional, juga kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan maupun pendirian rumah ibadah. Peran pemerintah memastikan bahwa keduanya berjalan bersamaan, seimbang, adil dan bermartabat,” ujar Filep dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Senator Papua Barat itu menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 menjadi fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Menurutnya, nilai Ketuhanan Yang Maha Esa harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, persatuan, musyawarah dan keadilan sosial.

“Pancasila sebagai dasar negara harus hidup dalam perilaku masyarakat, yakni saling menghormati, saling menjaga dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah, serta mengutamakan kerukunan bersama,” katanya.

Filep juga menyoroti pentingnya kepastian hukum mengenai pemanfaatan rumah atau bangunan yang bukan rumah ibadah untuk digunakan sebagai tempat kegiatan keagamaan.

Ia merujuk Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan tersebut, pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara memerlukan izin sementara dari bupati atau wali kota dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan laik fungsi bangunan, izin tertulis pemilik bangunan, rekomendasi lurah atau kepala desa, serta pelaporan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Karena itu, Filep meminta persoalan legalitas tempat ibadah tidak diselesaikan melalui tekanan ataupun pembubaran secara sepihak. Apabila terdapat persoalan mengenai izin, penggunaan bangunan, lingkungan maupun ketertiban, menurutnya, hal tersebut harus disampaikan kepada pemerintah dan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Di sisi lain, penyelenggara kegiatan ibadah juga diminta memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku serta menjaga ketenteraman lingkungan.

“Kalau ada persoalan izin, pemerintah yang harus menyelesaikan. Jangan masyarakat mengambil alih kewenangan. Begitu pula pihak penyelenggara ibadah harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Filep.

Ia mengimbau seluruh pihak menjaga persaudaraan kebangsaan dan memberikan rasa aman kepada setiap warga negara dalam menjalankan keyakinannya.

“Toleransi adalah kesediaan untuk hidup berdampingan, menghormati keyakinan masing-masing dan menyelesaikan persoalan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Komite III DPD RI meminta Menteri Agama memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat dan aparat keamanan. Koordinasi itu diarahkan untuk memperkuat pendidikan toleransi dan moderasi beragama, meningkatkan peran FKUB dalam pencegahan konflik, memberikan kepastian serta pendampingan terkait izin rumah ibadah, mempercepat penyelesaian persoalan penggunaan bangunan untuk kegiatan ibadah, membangun mekanisme deteksi dini potensi konflik keagamaan, serta memastikan aparat hadir sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

Filep menambahkan, PBM Tahun 2006 juga telah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan akibat pendirian rumah ibadah. Perselisihan terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah masyarakat setempat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian dengan mempertimbangkan pendapat FKUB, sementara jalur pengadilan tersedia apabila penyelesaian tetap tidak tercapai.

“Kita harus menjaga wajah Indonesia sebagai bangsa yang pluralis, religius, beradab dan menjunjung tinggi persaudaraan,” katanya.

“Pancasila adalah perekatnya. UUD 1945 adalah payung hukumnya. Agama adalah sumber nilai moralnya. Toleransi adalah budaya hidup bersama. Dan persatuan Indonesia adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Filep. (ALW/ON).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here