BerandaKesehatanRSUD Kaimana-Dinkes PB Klarifikasi Kronologi Pasien Rujukan Papua Barat Sehat, Keberangkatan Batal...

RSUD Kaimana-Dinkes PB Klarifikasi Kronologi Pasien Rujukan Papua Barat Sehat, Keberangkatan Batal karena Pertimbangan Medis

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, KAIMANA, – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaimana memberikan klarifikasi secara rinci terkait penanganan pasien yang direncanakan dirujuk melalui Program Papua Barat Sehat (PBS) ke Makassar, namun batal diberangkatkan karena pertimbangan kondisi medis.

Klarifikasi tersebut disampaikan Direktur RSUD Kaimana, dr. Vinsensia Thie, MM melalui surat Nomor RSKMN/1166/Sket/IX/2026 tertanggal 18 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.

Surat tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di masyarakat melalui media sosial terkait pelayanan dan proses pengembalian dana Program Papua Barat Sehat (PBS) terhadap pasien rujukan dari RSUD Kaimana.

Dalam kronologi yang disampaikan, RSUD Kaimana menyebut pada 10 September 2026 melakukan pendampingan terhadap seorang pasien yang direncanakan dirujuk melalui Program PBS ke Makassar.

Berdasarkan diagnosis dokter spesialis penyakit dalam RSUD Kaimana, pasien dinyatakan mengalami gagal jantung, sehingga memerlukan rujukan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan.

Dalam persiapan keberangkatan, RSUD Kaimana telah menyiapkan pendamping medis dan oksigen untuk mendukung perjalanan pasien. Sebanyak lima tabung oksigen juga disiapkan untuk kebutuhan selama perjalanan.

Pasien awalnya direncanakan berangkat menggunakan kapal sekitar pukul 23.00 WIT. Kapal diperkirakan tiba di Pelabuhan Kaimana sekitar pukul 21.00 WIT.

Melalui surat itu, dr. Vinsensia menjelaskan, sebelum keberangkatan keluarga pasien telah menerima dana Program PBS sebesar Rp7.282.500. Dana tersebut diberikan untuk mendukung kebutuhan pelaksanaan rujukan pasien, termasuk biaya perjalanan pasien dan keluarga pendamping.

Setelah dana diterima, petugas meminta suami pasien membeli tiket kapal. Suami pasien kemudian melakukan pembelian tiket dan kembali ke rumah sakit.

Sebelum keberangkatan, berdasarkan keterangan petugas pendamping, kondisi pasien masih dapat dipantau dengan dukungan oksigen. Pasien sempat mengeluhkan lemas dan sesak, namun oksigen tetap terpasang dan kondisi pasien masih dalam pemantauan petugas medis.

Sekitar pukul 23.00 WIT, pasien kemudian dibawa menuju pelabuhan untuk proses keberangkatan dengan tetap mendapatkan oksigen selama perjalanan dari rumah sakit.

Setibanya di pelabuhan, pasien diperiksa dokter yang bertugas di kapal. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, dokter kapal menilai kondisi pasien memiliki risiko apabila tetap diberangkatkan karena dikhawatirkan mengalami perburukan selama perjalanan.

Pihaknya kata, dr. Vinsensia, petugas medis pendamping menjelaskan bahwa pasien telah dipersiapkan untuk perjalanan dengan pendamping medis serta dukungan oksigen.

Namun, dokter kapal menyarankan agar pasien terlebih dahulu dibawa kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan hingga kondisinya membaik dan dapat dipertimbangkan untuk diberangkatkan menggunakan kapal berikutnya.

Atas pertimbangan medis tersebut, pasien tidak jadi diberangkatkan dan dibawa kembali ke RSUD Kaimana bersama petugas pendamping.

Pasien tiba kembali di RSUD Kaimana sekitar pukul 01.30 WIT dan kembali mendapatkan pelayanan, perawatan medis serta dukungan oksigen sesuai kondisi pasien.

Pada pagi hari 11 September 2026, petugas yang menangani administrasi Program PBS Kabupaten Kaimana melakukan komunikasi melalui telepon dengan penanggung jawab Program PBS Provinsi Papua Barat terkait pembatalan keberangkatan pasien.

Dalam komunikasi tersebut, pihak provinsi mengarahkan agar proses pengembalian dana PBS yang telah diterima dilakukan mengingat rujukan pasien tidak jadi terlaksana.

Setelah berkoordinasi, petugas Program PBS Kabupaten Kaimana meminta keluarga pasien datang sekitar pukul 08.30 WIT untuk membahas penyelesaian administrasi dana yang telah diterima sehubungan dengan tidak terlaksananya rujukan dan keberangkatan pasien.

Dalam pertemuan tersebut, petugas menjelaskan kepada keluarga mengenai dana PBS yang perlu diselesaikan pengembaliannya sesuai ketentuan atau petunjuk teknis Program Papua Barat Sehat.

RSUD Kaimana menyatakan suami pasien selaku keluarga pasien bersedia dan menyetujui pengembalian dana tersebut.

Pada pukul 13.24 WIT, suami pasien kemudian menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000 kepada petugas Program PBS sebagai bagian dari penyelesaian pengembalian dana.

Sementara itu, dana tiket kapal yang telah dibayarkan kepada PT Pelni sebesar Rp2.316.000 akan ditindaklanjuti melalui proses pengembalian atau refund tiket sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah proses pembahasan dan pengembalian sebagian dana PBS tersebut, menurut dr. Vinsensia, keluarga menyampaikan keinginan membawa pasien pulang.

“Petugas medis telah memberikan penjelasan kepada keluarga bahwa kondisi pasien masih membutuhkan perawatan medis dan dukungan oksigen. Petugas juga menyampaikan pertimbangan medis agar pasien tetap mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, keluarga tetap meminta membawa pasien pulang,” ungkap dr. Vinsensia melalui surat tersebut.

Pada pukul 16.30 WIT, 11 September 2026, pasien akhirnya dibawa pulang oleh keluarga setelah suami pasien menandatangani Surat Pernyataan Pulang Paksa atau Atas Permintaan Sendiri (APS) sesuai administrasi pelayanan rumah sakit.

Kemudian pada Sabtu, 12 September 2026, RSUD Kabupaten Kaimana menerima telepon dari keluarga pasien terkait permintaan formalin. Dari komunikasi tersebut, pihak rumah sakit menyatakan baru mengetahui bahwa pasien telah meninggal dunia di rumah.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan

Terpisah, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat melalui Kepala Dinas Kesehatan dr. Alwan Rimosan turut memberikan penjelasan terkait penanganan pasien tersebut, termasuk proses stabilisasi, rencana rujukan hingga persoalan dana PBS yang menjadi perhatian masyarakat.

Alwan menjelaskan, setelah keberangkatan menggunakan kapal dibatalkan dan pasien kembali ke rumah sakit, pasien masih membutuhkan perawatan dan proses stabilisasi sebelum dapat dipersiapkan untuk rujukan selanjutnya.

Menurutnya, stabilisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan pasien berada dalam kondisi yang cukup aman dan layak ditransportasikan ke fasilitas kesehatan rujukan, terutama apabila perjalanan selanjutnya menggunakan pesawat.

“Pasien masih dalam proses stabilisasi. Kalau akan dirujuk, kondisinya harus stabil dan layak untuk ditransportasikan, apalagi kalau menggunakan kapal atau pesawat,” jelas Alwan.

Ia mengatakan sesuai laporan bahwa pasien ketika itu masih membutuhkan penanganan medis karena mengalami sesak dan memerlukan bantuan oksigen. Karena itu, pasien seharusnya tetap menjalani perawatan sampai kondisinya dinilai stabil untuk menjalani perjalanan.

“Harapan kita pasien kembali atau tetap di rumah sakit untuk distabilisasi terlebih dahulu. Sesaknya ditangani, kondisinya stabil, kemudian baru dipersiapkan untuk dirujuk,” katanya.

Namun, menurut Alwan, keluarga kemudian memutuskan membawa pasien pulang ketika proses stabilisasi dan persiapan rujukan belum selesai.

Alwan juga meluruskan informasi mengenai persoalan pengembalian dana PBS yang menjadi perbincangan masyarakat.

Ia menegaskan, pembicaraan mengenai pengembalian dana berlangsung ketika pasien masih hidup dan masih dalam penanganan rumah sakit, bukan setelah pasien meninggal dunia.

“Pembicaraan soal pengembalian dana itu ketika pasien masih berada di rumah sakit dan masih dipersiapkan untuk dirujuk dengan pesawat setelah kemudian stabil. Bukan setelah pasien meninggal kemudian keluarga diminta mengembalikan uang,” jelas Alwan.

Menurutnya, dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan proses rujukan pasien. Pembahasan pengembalian dilakukan dalam konteks rujukan yang belum terlaksana dan persiapan untuk rencana keberangkatan selanjutnya jika menggunakan pesawat.

Dalam komunikasi tersebut, kata Alwan, keluarga juga menyampaikan bahwa sebagian dana yang telah masuk ke rekening suami pasien sudah digunakan untuk sejumlah kebutuhan keluarga.

Karena itu, Alwan menilai konteks dan waktu pembicaraan mengenai pengembalian dana perlu dijelaskan secara utuh agar tidak muncul persepsi bahwa keluarga baru diminta mengembalikan dana setelah pasien meninggal dunia.

Ia menegaskan, setelah pasien dibawa pulang oleh keluarga, proses stabilisasi maupun rencana rujukan yang sebelumnya dipersiapkan tidak dapat dilanjutkan.

“Kami berharap penjelasan ini dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai rangkaian penanganan pasien, mulai dari rencana keberangkatan, pembatalan rujukan melalui kapal, perawatan dan stabilisasi di RSUD Kaimana, penyelesaian administrasi dana PBS hingga keputusan keluarga membawa pasien pulang,” tutup Alwan. (ALW/ON)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini