BerandaEkonomi & BisnisGandeng Parjal Papua Barat, DPMPTSP Manokwari Buka Pelayanan NIB bagi Pelaku Usaha

Gandeng Parjal Papua Barat, DPMPTSP Manokwari Buka Pelayanan NIB bagi Pelaku Usaha

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, menyatakan pelayanan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Sekretariat Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat terbuka bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan legalitas usaha.

Pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya DPMPTSP mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui pola jemput bola, sehingga pelaku usaha tidak harus selalu mendatangi kantor DPMPTSP untuk mengurus NIB.

Cobis mengatakan, pelayanan jemput bola sebenarnya telah tersedia di DPMPTSP Manokwari, meski pelaksanaannya selama ini belum maksimal.

Namun setelah menerima surat dari Panglima Parjal Papua Barat terkait permintaan pelayanan pengurusan NIB, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan petugas untuk memberikan pelayanan di Sekretariat Parjal.

“Memang kami di kantor ada pelayanan namanya jemput bola. Hanya belum maksimal kita lakukan. Tetapi dengan surat masuk dari Pak Panglima Parjal, saya dengan teman-teman sudah menindaklanjuti itu,” kata Cobis.

Menurutnya, pelayanan serupa tidak hanya dapat dilakukan bersama Parjal. DPMPTSP Manokwari siap merespons permintaan organisasi maupun paguyuban lainnya yang ingin memfasilitasi masyarakat memperoleh pelayanan perizinan berusaha.

“Tidak mungkin di sini saja. Siapa pun dari organisasi atau paguyuban mana pun meminta kesediaan, kami pasti bantu untuk menjawab,” ujarnya.

Cobis menegaskan, NIB merupakan legalitas dasar yang penting dimiliki setiap pelaku usaha. Namun, terkait pengawasan terhadap kegiatan usaha, terdapat pembagian kewenangan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

DPMPTSP, kata dia, pada prinsipnya menjalankan fungsi administrasi pelayanan perizinan, sementara pengawasan kegiatan usaha melibatkan OPD teknis sesuai bidang usahanya, termasuk perangkat daerah yang menangani koperasi maupun perdagangan dan perindustrian.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen dan data perlu disiapkan masyarakat untuk mengurus NIB, di antaranya KTP elektronik, NPWP, email, nomor telepon, serta informasi mengenai lokasi dan luas tempat usaha.

Dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan, DPMPTSP juga menemukan sejumlah kendala terkait kesesuaian data kependudukan. Beberapa pelaku usaha, misalnya, memiliki data alamat maupun nomor Kartu Keluarga yang perlu diverifikasi kembali.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPMPTSP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manokwari.

“Ada beberapa yang KTP dan alamatnya tidak sesuai, kita koordinasi lagi dengan Capil. Dari Capil bisa cepat konfirmasi balik bahwa NIK-nya tepat, tetapi alamatnya di distrik ini. Begitu juga ada nomor KK yang salah,” jelasnya.

Karena itu, Cobis menilai integrasi dan kolaborasi antarinstansi menjadi penting agar masyarakat tidak dipersulit ketika mengakses pelayanan pemerintah.

Ia berharap ke depan pelayanan bersama dapat dilakukan dengan melibatkan DPMPTSP, Dukcapil serta organisasi masyarakat yang memfasilitasi warga. Dengan demikian, persoalan data kependudukan dapat langsung diselesaikan di lokasi pelayanan tanpa membuat masyarakat harus berpindah-pindah kantor.

“Saya berharap mungkin ke depan kita sama-sama berkolaborasi sehingga tidak menyulitkan warga harus ke sana ke mari, termasuk masalah biaya. Kalau memang datanya tidak sesuai, teman-teman dari Capil ada dan kita langsung pelayanan sama-sama,” katanya.

Cobis juga menyinggung perkembangan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurutnya, penerapan layanan berbasis digital perlu tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama mama-mama dan orang tua yang belum memiliki atau belum terbiasa menggunakan telepon pintar.

Ia menyebut pelayanan yang diberikan kepada seluruh pelaku usaha yang datang tanpa membedakan latar belakang.

“Bukan hanya Orang Asli Papua, tetapi saudara-saudara kita yang lain juga menerima pelayanan di sini. Jadi tidak ke kantor, tetapi di sini juga bisa,” ujarnya.

Untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, Cobis membagi petugas DPMPTSP agar pelayanan di kantor tetap berlangsung bersamaan dengan pelayanan jemput bola di Sekretariat Parjal.

Menurutnya, pola pelayanan tersebut diharapkan semakin mempermudah masyarakat memperoleh NIB sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Manokwari memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.

Sementara itu, Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw mengaku kerja sama tersebut dilakukan untuk mendekatkan pelayanan administrasi perizinan usaha kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang dilakukan di Sekretariat Parjal Papua Barat, warga tidak harus seluruhnya datang dan mengantre di Kantor DPMPTSP Kabupaten Manokwari untuk mendapatkan fasilitasi pengurusan NIB.

Kata Ronald, kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya organisasinya membantu masyarakat memperoleh legalitas usaha sekaligus memperpendek rentang pelayanan.

“Pada kesempatan ini, selaku pimpinan Parlemen Jalanan mewakili semua unit-unit, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui DPMPTSP yang telah bekerja sama dengan organisasi Parlemen Jalanan untuk memperpendek rentang pengurusan penerbitan Nomor Induk Berusaha atau NIB,” ujar Ronald.

Menurut Ronald, kehadiran pelayanan tersebut di Sekretariat Parjal memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus NIB. Pelayanan tetap dapat dilakukan di Kantor DPMPTSP, sementara masyarakat yang membutuhkan fasilitasi juga dapat mengurusnya melalui pelayanan yang dilaksanakan bersama Parjal.

“Sehingga masyarakat tidak kemudian berbondong-bondong atau antre di dinas. Ada ruang juga di sekretariat sini untuk masyarakat mengurus itu. Jadi ada yang mengurus di kantor, tetapi ada juga yang bisa mengurus di sini,” ujarnya.

Ronald menjelaskan, fasilitasi pengurusan NIB tersebut juga berkaitan dengan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang tengah didorong Parjal Papua Barat.

Selain mempermudah pelayanan, Ronald menyebut kerja sama tersebut memungkinkan persoalan data masyarakat yang sebelumnya belum terverifikasi untuk dikonfirmasi langsung melalui komunikasi dengan pihak DPMPTSP.

“Yang kemudian tidak terverifikasi, melalui momentum ini dapat dikonfirmasi. Ada komunikasi dari PTSP, dan itu dampak positifnya,” katanya.

Ia mengaku, pola pelayanan tersebut juga dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang harus berulang kali datang ke kantor pemerintah untuk menyelesaikan administrasi usahanya.

“Masyarakat tidak kemudian berbondong-bondong pergi-pulang, tetapi ini memperpendek rentang,” tegasnya.

Ronald menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari yang telah merespons kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan itu dapat membantu semakin banyak masyarakat memperoleh legalitas usaha.

“Sekali lagi terima kasih kepada Bupati Manokwari melalui Kepala Dinas PTSP yang sudah menerima kerja sama kami untuk membantu masyarakat,” pungkas Ronald. (ALW/ON)

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini