Home Kesehatan Ditjen Keslan Kemenkes RI: Penunjukan Ka Unit RS di Papua Barat Berbasis...

Ditjen Keslan Kemenkes RI: Penunjukan Ka Unit RS di Papua Barat Berbasis Kompetensi, Bukan Senioritas

Orideknews.com, MANOKWARI – Rumah sakit di Papua Barat didorong menjadikan akreditasi sebagai bagian dari proses peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan, bukan hanya agenda penilaian atau pemenuhan dokumen administrasi.

Hal tersebut disampaikan pemateri perwakilan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan (Keslan), Kementerian Kesehatan RI, Evi Christina Beru Sitepu, S.Kep., Ners., MARS, dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Penanggung Jawab Mutu dan Akreditasi Rumah Sakit Tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2026 yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).

Evi mengatakan, berbagai proses peningkatan mutu yang dilakukan rumah sakit harus mampu memberikan keyakinan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan benar-benar menjalankan quality improvement atau peningkatan kualitas pelayanan.

Menurutnya, mutu pelayanan kesehatan pada prinsipnya merupakan pelayanan yang diberikan kepada individu maupun populasi masyarakat untuk meningkatkan hasil atau outcome kesehatan yang diinginkan.

Dengan demikian, keberhasilan pelayanan kesehatan tidak cukup diukur hanya dari pasien menjadi sehat. Pelayanan yang bermutu juga harus memberikan dampak terhadap kualitas hidup pasien sehingga dapat kembali beraktivitas, bersosialisasi dan menjalankan kehidupannya dengan baik.

“Jadi bukan hanya sehat kemudian dia tidak bisa beraktivitas, sehat tetapi tidak bisa bersosialisasi. Harus ada outcome kesehatan yang diinginkan secara konsisten,” ujarnya.

Evi menekankan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan harus dilaksanakan melalui pendekatan internal maupun eksternal. Pelaksanaannya juga membutuhkan sistem monitoring untuk memastikan pelayanan yang diberikan rumah sakit telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Hasil monitoring tersebut kemudian harus dievaluasi dan digunakan sebagai dasar melakukan perbaikan pelayanan.

“Evaluasi ini tidak hanya untuk memenuhi standar akreditasi, bukan hanya supaya tidak dimarahi direktur. Tetapi hasil evaluasi ini digunakan untuk perbaikan. Continuous quality improvement,” tegasnya.

Menurut Evi, seluruh data yang dimiliki rumah sakit harus dimanfaatkan untuk melakukan perbaikan secara terus-menerus. Karena itu, peningkatan mutu tidak boleh berhenti setelah rumah sakit mendapatkan hasil atau status akreditasi tertentu.

Ia menjelaskan, akreditasi merupakan salah satu instrumen peningkatan mutu dari sisi eksternal. Tujuan mendasarnya adalah meningkatkan mutu pelayanan serta keselamatan pasien dan masyarakat.

Selain itu, akreditasi juga berkaitan erat dengan peningkatan kemampuan manajerial rumah sakit, mulai dari direktur, jajaran manajemen hingga kepala unit dan kepala ruangan.

Karena itu, tata kelola organisasi harus dilaksanakan secara profesional. Penunjukan seseorang sebagai kepala unit, kepala ruangan maupun penanggung jawab kegiatan, kata Evi, tidak semestinya hanya mempertimbangkan usia atau senioritas.

“Saya masih belum bisa terima kalau di rumah sakit ketika menunjuk kepala unit, kepala ruangan atau kepala perawatnya berdasarkan usia. Kasihan, karena sudah senior kemudian dijadikan kepala ruangan,” katanya.

Menurutnya, setiap jabatan dan tanggung jawab dalam rumah sakit harus memiliki kriteria, kompetensi dan mekanisme yang jelas sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang baik.

Akreditasi juga diharapkan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, pasien, sumber daya manusia kesehatan dan rumah sakit.

Salah satu bagian penting dari upaya tersebut adalah membangun budaya pelaporan insiden keselamatan pasien. Tenaga kesehatan, menurut Evi, harus didorong untuk berani melaporkan insiden karena pelaporan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan.

Pelaporan justru menjadi instrumen perlindungan sekaligus bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Bagaimana kita mendorong agar teman-teman di rumah sakit juga melapor. Karena itu sebenarnya perlindungan. Perlindungan bagi masyarakat, perlindungan bagi SDM dan perlindungan bagi pelayanan kesehatan itu sendiri,” ujarnya.

Evi mengatakan, tujuan akhir peningkatan mutu dan akreditasi juga harus terlihat melalui patient outcome atau hasil pelayanan yang diterima pasien. Keberhasilan pelayanan perlu dibuktikan melalui hasil klinis dan indikator mutu yang dapat diukur.

Pasien, lanjut dia, harus memperoleh pelayanan sesuai standar mutu dan keselamatan pasien. Indikator mutu harus tercapai dan risiko terjadinya insiden keselamatan pasien harus ditekan semaksimal mungkin.

Selain hasil pelayanan klinis, kualitas rumah sakit juga akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Kepercayaan tersebut tidak hanya berasal dari pemerintah atau pimpinan daerah, tetapi juga pasien, keluarga pasien, masyarakat, tokoh masyarakat dan berbagai unsur lainnya.

Menurut Evi, masyarakat akan memiliki kepercayaan ketika merasakan langsung proses pelayanan yang baik sejak berada di bagian pendaftaran, bertemu perawat hingga mendapatkan pemeriksaan dokter.

“Karena salah satu tujuan akhir akreditasi adalah ada kepercayaan dari semua stakeholder,” katanya.

Lebih jauh, Evi menegaskan akreditasi juga harus mendorong pengembangan profesional tenaga kesehatan atau better professional development.

Tenaga kesehatan dituntut terus meningkatkan kompetensi dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan sehingga praktik pelayanan yang diberikan kepada pasien didasarkan pada bukti ilmiah terbaru.

“Dengan demikian, akreditasi tidak berhenti pada pencapaian predikat tertentu, melainkan menjadi bagian dari budaya peningkatan mutu yang berjalan terus-menerus di seluruh tingkatan rumah sakit,” tuturnya. (ALW/ON).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here