Orideknews.com, MANOKWARI – Aktivitas tambang ilegal di Papua Barat diperkirakan telah menyebabkan potensi kerugian daerah hingga hampir Rp100 triliun. Kondisi ini mendorong Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) DPW Papua Barat mendesak pemerintah daerah untuk segera mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ketua DPW APRI Papua Barat, Firmansyah S. Rimosan , mengatakan legalisasi menjadi langkah strategis untuk memastikan aktivitas penambangan masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Teman-teman penambang ini sudah berkembang cukup pesat sejak 2018. Dari data lapangan yang kami dapatkan, potensinya sangat besar,” ujar Firmansyah usai mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) RI Perwakilan Papua Barat melalui Forum Ekonomi Papua Barat Produktif dan Perdamaian.
Berdasarkan kajian awal bersama tim teknis geologi, sekitar 67 ton emas diperkirakan telah keluar dari Papua Barat tanpa tercatat sebagai pendapatan resmi daerah. Jika dikonversikan, nilai ekonominya mendekati Rp100 triliun.
“Ini tentu menjadi perhatian serius, karena daerah kehilangan potensi pendapatan yang sangat besar,” katanya.
Firmansyah menjelaskan, APRI Papua Barat bersama tim geologi telah melakukan pengambilan sampel, pemetaan, serta kajian teknis sejak Januari guna memastikan potensi sumber daya mineral di sejumlah wilayah.
Ia menilai percepatan penerbitan IPR dan penetapan WPR menjadi kunci agar aktivitas tambang rakyat dapat berjalan legal, tertata, dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
“Kami berharap Dinas Pertambangan Papua Barat bisa berkolaborasi dengan kami untuk mendorong percepatan IPR dan WPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mengusulkan wilayah pertambangan rakyat di tiga kabupaten, yakni Manokwari, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak. Namun, menurut Firmansyah, masih ada sejumlah wilayah dengan potensi besar yang belum masuk dalam usulan tersebut.
Daerah-daerah yang dinilai memiliki potensi dan perlu segera didorong penetapan WPR antara lain Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, dan Kaimana. APRI Papua Barat saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan pengambilan sampel di empat wilayah tersebut sebagai dasar pengusulan WPR.
“Untuk wilayah-wilayah yang belum diusulkan, kami sementara menggodok data sampel di masing-masing lokasi agar bisa segera didorong penetapan WPR,” jelasnya.
FGD tersebut bertujuan merumuskan langkah-langkah terobosan yang terukur, terintegrasi, dan kolaboratif guna memastikan implementasi otonomi khusus berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat, sejalan dengan visi Papua Emas 2041.
Selain itu, forum ini juga menjadi bagian dari penyusunan grand design pilot project bertajuk Kawasan Terpadu Ekonomi Papua Barat Produktif dan Perdamaian, yang diharapkan menjadi model percepatan pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal dan dapat direplikasi secara luas.
Melalui forum tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menyatukan langkah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Papua.
Firmansyah menegaskan, legalisasi melalui IPR tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat penambang.
“IPR ini penting untuk melindungi masyarakat dan memastikan mereka bisa bekerja dengan aman serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” tutup Firmansyah. (ALW/ON).




