Minggu, November 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

UNIPA Catat Rekor Dunia MURI, Rektor Hugo Warami Komitmen Lestarikan Identitas Papua

Orideknews.com, MANOKWARI Universitas Papua (UNIPA) kembali menorehkan prestasi membanggakan di usianya yang ke-25. Dalam gelaran Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025, UNIPA berhasil meraih dua penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) untuk kategori penggunaan noken terbanyakdan penggunaan mahkota adat terbanyak oleh mahasiswa baru secara serentak.

Rektor Universitas Papua, Prof. Hugo Warami, menjelaskan bahwa pencapaian ini lahir dari komitmen universitas dalam menjaga jati diri dan budaya Papua melalui pendidikan. Salah satu kebijakan UNIPA adalah mewajibkan seluruh sivitas akademika untuk mengenakan noken, batik, dan mahkota adat setiap hari Kamis serta dalam kegiatan resmi kampus.

“Salah satu tugas Universitas Papua adalah menjaga jati diri orang Papua lewat pendidikan. Karena itu, dalam setiap kegiatan resmi seperti penerimaan mahasiswa baru, penggunaan noken dan mahkota menjadi bagian dari budaya kampus,” jelas Rektor.

Dalam pelaksanaan PKKMB 2025 yang berlangsung selama 48 jam, seluruh mahasiswa baru mengenakan noken, batik, dan mahkota adat secara berkesinambungan. Dari hasil penilaian MURI, dua di antaranya penggunaan noken dan mahkota dinyatakan memenuhi syarat pencatatan rekor dunia.

“Awalnya kami mengira ini hanya rekor nasional, tetapi ternyata melampaui dan diakui sebagai rekor dunia. Ini sebuah kebanggaan besar, bukan hanya bagi UNIPA, tetapi juga bagi masyarakat Papua,” ujar Prof. Warami.

Menurutnya, keberhasilan ini membawa tanggung jawab moral bagi UNIPA untuk terus menjaga dan melestarikan simbol identitas Papua yang terkandung dalam noken dan mahkota adat.

“Dengan perolehan rekor ini, UNIPA memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga dan melestarikan identitas Papua. Di dalamnya ada nilai budaya, kearifan lokal, dan jati diri masyarakat yang harus terus kita rawat,” tegasnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)