Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

MRPB Pastikan RIPPP Diterjemahkan dalam Dokumen Musrenbang Kabupaten

Orideknews.com, Manokwari – Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRK Fakfak yang berkoordinasi terkait pelibatan MRPB dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kabupaten Fakfak.

Pertemuan koordinasi berlangsung di ruang rapat MRPB, Sowi Gunung, Manokwari, pada Jumat (2/5/2025), dan dihadiri oleh Anggota MRPB Abdul Baraweri, Willy Hegemur, serta Sekretaris MRPB Ferdinand Pihiwi. Sementara dari DPRK Fakfak, hadir Wakil Ketua III Kursi Pengangkatan Otsus, Demianus Tuturop.

Anggota MRPB dari Pokja Adat, Willy Hegemur, menilai pertemuan ini sebagai contoh sinergi yang perlu ditiru oleh kabupaten lain di Papua Barat.

Menurutnya, kolaborasi antara DPRK dan MRPB sangat penting dalam mengawal kepentingan masyarakat adat, terutama dalam memastikan keselarasan dokumen perencanaan daerah dengan agenda pembangunan khusus Papua.

“Kita sama-sama mengurus masyarakat adat, sehingga kehadiran MRPB dalam Musrenbang kabupaten seperti di Fakfak penting untuk memastikan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) benar-benar diterjemahkan dalam dokumen Musrenbang,” ujar Willy.

Ia menambahkan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023, yang mengamanatkan MRPB untuk mengawasi agar RIPPP sejalan dengan dokumen perencanaan daerah. Menurutnya, seluruh aspirasi masyarakat harus benar-benar terakomodasi dalam proses perencanaan dari bawah (bottom-up).

“Kami harus pastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar masuk dan diakomodasi dalam perencanaan daerah,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu, Willy juga menawarkan skema kerja sama yang bisa dijalankan antara DPRK, Bappeda, dan MRPB. Ia menyebutkan dua tahapan penting saat MRPB hadir dalam Musrenbang, yakni pertemuan terbatas bersama Bappeda dan DPRK Fakfak untuk mengecek dokumen perencanaan secara kualitatif sebelum forum Musrenbang digelar.

“Jadi nanti saat Musrenbang berlangsung, sifatnya tinggal formalitas. Tidak ada lagi perdebatan panjang karena substansinya sudah dibahas sebelumnya,” tutupnya. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)