Minggu, Juni 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tim Pemekaran Serahkan Berkas Usulan DOB Kabupaten Moskona ke Gubernur Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Tim Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Moskona, Mans Orocomna, bersama tim asistensi yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Teluk Bintuni, menyerahkan berkas administrasi usulan pemekaran Kabupaten Moskona kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Mans Orocomna menjelaskan, berkas yang diserahkan telah memuat dukungan dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari desa hingga pemerintah provinsi.

“Berkasnya kami sudah serahkan kepada Gubernur. Kami mengharapkan Bapak Gubernur dapat menindaklanjuti usulan ini ke pemerintah pusat dan memberikan dukungan sebagai Gubernur Papua Barat,” ujar Mans.

Kabupaten Moskona, yang direncanakan menjadi wilayah pemekaran dari Kabupaten Teluk Bintuni, telah melalui proses pengusulan sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.

Mans menegaskan, seluruh tahapan administrasi telah dilengkapi, dan kini tinggal menunggu dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat.

“Kewajiban kita sudah lengkapi. Tinggal kita meminta dukungan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” terangnya.

Mans juga menyampaikan, Bupati Kabupaten Teluk Bintuni telah merespons positif upaya pemekaran ini. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, pemuda, dan tokoh agama, juga menjadi modal penting dalam proses ini.

“Kami berharap pada tahun 2025, Kabupaten Moskona dapat diwujudkan dan memiliki pemerintahan sendiri,” tutur Mans.

Pihaknya tambah Mans, mengharapkan pemekaran Kabupaten Moskona dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Dengan dukungan penuh dari pemerintah provinsi dan pusat, proses pemekaran ini dapat segera terealisasi, guna mewujudkan harapan masyarakat Moskona untuk memiliki daerah otonomi baru,” tutup Mans. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)