Orideknews.com, Manokwari, – Di tengah nuansa kearifan lokal yang kental, Kepala Suku Besar Arfak turunan Barenz Mandacan, Nataniel Mandacan, memimpin upacara adat potong bambu yang merupakan tradisi turun-temurun bagi masyarakat di dataran Arfak hingga Wilayah Tambrauw.
Upacara ini merupakan rangkaian acara rekonsiliasi di kediaman Kepala Suku Besar Arfak turunan Lodwijk Mandacan, Dominggus Mandacan di Fanindi ST, Manokwari, Selasa (28/1/25).
Upacara tersebut merupakan simbolisasi penghormatan kepada leluhur, tetapi juga sebagai penegasan akan pentingnya menjaga komitmen dalam masyarakat dalam menjaga dan meneruskan nilai-nilai luhur budaya.
Tradisi potong bambu ini memiliki makna mendalam, di mana bambu yang dipotong melambangkan kekuatan dan ketahanan.
Nataniel Mandacan menyebut, dalam pandangan masyarakat Arfak, bambu tidak hanya sebagai bahan bangunan atau alat, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang tinggi.
Oleh karena itu, pelaksanaan potong bambu harus dilakukan dengan penuh rasa hormat dan kesakralan. Nataniel Mandacan, sebagai Kepala Suku, memimpin upacara ini dengan penuh khidmat, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berdoa dan mengingat arti penting dari tradisi yang telah diwariskan oleh nenek moyang.
Salah satu aspek yang menarik dari upacara ini adalah adanya sumpah janji yang diucapkan kedua belah pihak. Sumpah tersebut merupakan ikatan kuat untuk tetap menjaga nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat Arfak.
Nataniel Mandacan dalam kesempatan itu menyebut, barang siapa yang melanggar sumpah janji ini diperingatkan bahwa mereka akan menerima petaka, sebuah konsekuensi yang menjadi pengingat akan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam setiap tindakan.
Melalui sumpah ini, kedua belah pihak berselisih soal DOB berusaha untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian dalam hubungan antarsesama guna mencapai tujuan yang diinginkan yakni hadirkan DOB.
Mewakili Pj Gubernur Papua Barat, Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Daerah Papua Barat, Syors Alberth Ortisanz Marini menyampaikan Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen memperjuangkan pembentukan DOB Kabupaten Manokwari Barat.
Upaya ini diyakini akan mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, membuka isolasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperpendek rentang kendali pelayanan.
Sejarah pembentukan DOB di Papua Barat berawal dari usulan sejumlah pemerintah kabupaten pada tahun 2013. Usulan tersebut diterima dan diproses oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat, menghasilkan Persetujuan Amran Presiden (AmPres) untuk 10 DOB, termasuk Provinsi Papua Barat Daya, Kabupaten Manokwari Barat, Kota Manokwari, Moskona, Kokas, Imek, Maybrat Sau, Malamoi, Raja Ampat Selatan, dan Raja Ampat Utara. Ke-10 DOB ini tergabung dalam RUU 65 DOB se-Indonesia yang diajukan DPR, namun pengetapannya ditunda pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 30 September 2014.
Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang pada 17 November 2022 (UU Nomor 29 Tahun 2022). Namun, pembentukan beberapa DOB, termasuk Kabupaten Manokwari Barat, masih tertunda. Kabupaten Manokwari Barat, yang letaknya strategis di perbatasan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw, serta di antara Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, menjadi fokus perhatian.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk membentuk DOB di wilayah ini dan mengembalikan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Adanya dua usulan pemekaran di wilayah yang sama, yaitu dari Kabupaten Manokwari (dengan nama DOB Kabupaten Manokwari Barat) dan Kabupaten Tambrauw (dengan nama DOB Kabupaten Mpur), telah menimbulkan dualisme dan menghambat proses pembentukan DOB. Hal ini berdampak pada penyelesaian masalah aset, batas wilayah pemerintahan, dan wilayah adat.
Rekonsiliasi yang difasilitasi oleh Kepala Suku Besar Arfak bertujuan untuk mempercepat proses pembentukan DOB. Upaya ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang telah mengundang Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Manokwari, dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw dalam pertemuan awal tahun 2023 di Jakarta. Pertemuan tersebut menyepakati rekonsiliasi yang difasilitasi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, namun tertunda hingga saat ini.
AmPres untuk DOB Kabupaten Manokwari Barat menjadi peluang emas untuk mempercepat pembentukannya. Marini berharap seluruh komponen masyarakat bersatu, menghilangkan perbedaan, dan bergandengan tangan untuk menyambut DOB tersebut setelah pemerintah pusat mencabut moratorium yang berlaku sejak tahun 2014.
“Dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Manokwari, dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw sangat diharapkan agar konflik dapat berakhir dan DOB segera terwujud. Kegagalan memanfaatkan kesempatan ini akan memperlama realisasi harapan masyarakat untuk memiliki kabupaten sendiri,” ungkap Marini.
Pemerintah Provinsi Papua Barat, tambah Marini, mengapresiasi upaya Kepala Suku Besar Arfak dalam memfasilitasi rekonsiliasi.
“Komitmen dan kesepakatan yang tercapai akan ditindaklanjuti kepada pemerintah pusat untuk merealisasikan harapan masyarakat akan Kabupaten Manokwari Barat,” tutupnya. (ALW/ON).