Orideknews.com, Manokwari, – Program Transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Tanah Papua, termasuk Papua Barat, menuai penolakan keras dari berbagai pihak. Masyarakat, mahasiswa, serta seluruh fraksi DPR Papua Barat secara bulat menolak program tersebut dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Manokwari pada Senin, 18 November 2024.
Rapat ini melibatkan anggota DPR, mahasiswa, serta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, yang membahas isu-isu seputar transmigrasi. Plt Kadistransnaker Papua Barat, Jandri Salakory, SE, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya menunggu keputusan resmi dari DPR Provinsi Papua Barat serta arahan dari Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere.
“Melihat dinamika yang ada di Manokwari, termasuk aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak transmigrasi, kami menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Jandri.
Diketahui, Papua Barat memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2022 yang mengatur tentang Pembangunan, Pengendalian, dan Penempatan Transmigrasi. Jandri menegaskan bahwa program yang lebih diutamakan adalah program transmigrasi lokal, bukan mendatangkan transmigran dari luar pulau Papua.
Program transmigrasi lokal telah berjalan beberapa tahun dan mencakup beberapa kawasan, seperti:
Kawasan Transmigrasi Werianggi – Werabur di Kabupaten Teluk Wondama.
Kawasan Transmigrasi Tomage – Bomberai di Kabupaten Fakfak.
Kawasan Transmigrasi Manokwari Selatan, SP Dembek dan SP Maibuki.
Kawasan Prafi, yaitu SP Armeos, SP Meyesta, dan SP Inya.
Jandri menjelaskan bahwa program transmigrasi lokal ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
“Ini lebih kepada pemberdayaan masyarakat lokal, terutama bagi mereka yang tinggal di lingkungan yang tidak layak, padat, kumuh, atau rawan bencana,” paparnya.
Program transmigrasi lokal diharapkan bisa turut meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah tersebut, serta memajukan bidang pendidikan dan kesehatan. Ini diharapkan pada gilirannya dapat meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dan mengurangi angka kemiskinan.
Jandri kembali menegaskan, program transmigrasi lokal bukanlah upaya mendatangkan orang dari luar Papua dalam jumlah besar, melainkan lebih kepada pemberdayaan masyarakat lokal.
“Mindset bahwa program transmigrasi lokal berarti memindahkan orang dari luar Papua ke dalam Papua adalah keliru,” tegasnya.
Sementara itu, penolakan terhadap program transmigrasi juga disampaikan oleh Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, kepada penjabat gubernur dalam pertemuan Forkompimda Papua Barat di Kantor Gubernur pada Selasa sore, 19 November 2024. (ALW/ON)