Senin, Mei 19, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Rugikan Negara Rp3 M, Buronan Kejari Bintuni Ditangkap Tim Kejati Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan Marthinus Senopadang, seorang buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Penangkapan terjadi pada pukul 19.58 WITA di JI. Samalona Selatan, No. 5, Perumahan Taman Samalona Garden, Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H, melalui asisten intelijen, M. Bardan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung.

Marthinus Senopadang merupakan terpidana dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000,-. Kasus ini bermula pada tahun 2018, ketika Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan alokasi dana dari APBN untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C. Namun, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, ditemukan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan fisik dan kontrak, yang menyebabkan kerugian negara.

Setelah melalui proses persidangan, Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan yang menolak permohonan kasasi dari pihak penuntut umum. Marthinus Senopadang dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 76.500.000,-.

Meskipun telah dipanggil untuk eksekusi, Marthinus tidak mengindahkan panggilan tersebut dan akhirnya dimasukkan dalam DPO. Melalui upaya intensif, Tim Tabur berhasil mengamankan Marthinus yang saat ditangkap bertindak kooperatif.

Kejaksaan juga menginformasikan bahwa dua terpidana lainnya, Terra Ramar dan Melianus Jensei, telah dieksekusi ke Rutan Klas IIB Teluk Bintuni, sementara satu terdakwa lainnya, Junsetbudi Bombong, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” ungkap M. Bardan. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)