Orideknews.com, Kasonaweja, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya telah menetapkan Rumah Sakit Dok II Jayapura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura sebagai lokasi pelaksanaan tes kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Metu Kowi, Komisioner KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamberamo Raya.
“Pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jayapura. Kami memilih lokasi ini karena fasilitas pendukung yang ada di Rumah Sakit Kawera sangat minim,” ungkapnya.
Pemeriksaan kesehatan ini akan meliputi berbagai tes, termasuk tes darah, pemeriksaan jiwa, penyakit dalam, jantung, paru, bedah, ortopedi, THT, mata, hingga saraf. Selain itu, pasangan calon juga akan menjalani tes narkotika dan psikolog.
Mengenai jadwal pemeriksaan, Metu Kowi mengungkapkan bahwa saat ini KPU masih dalam persiapan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024, yang akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Proses pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.
“KPU berharap dengan penunjukan dua Rumah Sakit di Kota Jayapura ini, proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dapat berjalan lancar dan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” jelas Metu.
Ia menegaskan pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan para pemimpin daerah yang terpilih adalah individu yang sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
“Kami ingin memastikan Mamberamo Raya, yang dikenal sebagai negeri seribu misteri dan sejuta harapan, mampu dipimpin ke arah yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (NP/ON).