Rabu, April 30, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

KPU Mamberamo Raya Tetapkan Dua Rumah Sakit di Jayapura untuk Tes Kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024

Orideknews.com, Kasonaweja, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya telah menetapkan Rumah Sakit Dok II Jayapura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura sebagai lokasi pelaksanaan tes kesehatan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Metu Kowi, Komisioner KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamberamo Raya.

“Pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jayapura. Kami memilih lokasi ini karena fasilitas pendukung yang ada di Rumah Sakit Kawera sangat minim,” ungkapnya.

Pemeriksaan kesehatan ini akan meliputi berbagai tes, termasuk tes darah, pemeriksaan jiwa, penyakit dalam, jantung, paru, bedah, ortopedi, THT, mata, hingga saraf. Selain itu, pasangan calon juga akan menjalani tes narkotika dan psikolog.

Mengenai jadwal pemeriksaan, Metu Kowi mengungkapkan bahwa saat ini KPU masih dalam persiapan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024, yang akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024. Proses pemeriksaan kesehatan dijadwalkan berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024.

“KPU berharap dengan penunjukan dua Rumah Sakit di Kota Jayapura ini, proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dapat berjalan lancar dan memenuhi standar yang telah ditetapkan,” jelas Metu.

Ia menegaskan pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk memastikan para pemimpin daerah yang terpilih adalah individu yang sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

“Kami ingin memastikan Mamberamo Raya, yang dikenal sebagai negeri seribu misteri dan sejuta harapan, mampu dipimpin ke arah yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (NP/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)