Kamis, Mei 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Dinas Peternakan Keswan Papua Barat Tekankan Pentingnya Kualitas Kuantitas Produksi Telur dan Daging

Orideknews.com, Manokwari, – Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat, Dr. drh. Hendrikus Fatem, menekankan pentingnya kesiapan dalam segi kontinyu, kualitas, dan kuantitas dalam produksi telur dan daging ayam.

Menurutnya, untuk memenuhi permintaan pasar (supply on demand) dan mengurangi produk dari luar, ketiga aspek tersebut harus diperkuat, terutama dalam sektor unggas yang menyumbang sekitar 70-80 persen terhadap produksi pangan ternak.

“Kita lihat bahwa kita belum siap. Meskipun kami terus berusaha, tantangannya adalah bagaimana kita bisa membangun sektor pangan ternak secara bertahap,” ujar Fatem, Senin, (22/7/24).

Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk membantu masyarakat, khususnya orang asli Papua (OAP), melalui program subsidi pangan untuk meningkatkan jumlah peternak dan produksi telur serta daging.

Fatem menjelaskan bahwa penting untuk menetapkan kuota produksi bagi peternak OAP di setiap kabupaten.

“Kami akan memberikan persentase kuota untuk berapa banyak yang bisa diproduksi oleh orang asli Papua di masing-masing dari tujuh kabupaten ini, serta berapa yang perlu didatangkan dari luar,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa yang terpenting adalah pengusaha OAP harus serius dan tekun dalam menjalankan usaha peternakan sebagai sektor pekerjaan tetap.

Dengan adanya dukungan dan perhatian yang tepat, diharapkan sektor peternakan di Papua Barat dapat tumbuh dan berkembang, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ketahanan pangan daerah.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Papua Barat berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor peternakan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternak lokal. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)