Senin, April 21, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Mentan Andi Sulaiman Tinjau Cetak Sawah di Manokwari, Dorong Pompanisasi dan Mekanisasi

Orideknews.com, MANOKWARI, – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau jalanya pertanaman padi dan cetak sawah di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Dikesempatan ini, Mentan meminta para petani untuk memaksimalkan pompanisasi dan jalannya optimasi lahan (Oplah) melalui penggunaan alat mesin pertanian (alsintan) yang mampu menghemat biaya produksi hingga 50 persen.

“Yang mau oplah (optimasi lahan) jangan dialihfungsikan, fokus dengan apa yang telah kita targetkan bersama, yaitu menjadikan papua sebagai lumbung pangan Indonesia timur,” ujar Mentan Amran, Jumat, (31/5/24).

Mengenai hal ini, Mentan meminta pemerintah daerah segera mendatangkan alat berat seperti eksavator maupun mesin perata tanah sehingga dapat diolah menjadi lahan yang produktif. Sementara untuk biayanya, Mentan memastikan pihaknya akan mensupport untuk semua kebutuhannya.

“Segera cari eksavator karena nanti biayanya akan kita siapkan. Yang kedua dari 20 ribu hektare lahan yang ada saya minta segera dilakukan penambahan melalui cetak sawah,” katanya.

Berdasarkan data yang ada, Papua Barat memiliki potensi besar dalam mendukung Indonesia lumbung pangan dunia. Salah satunya potensi yang ada di Kabupaten Manokwari yang mencapai 2.558 hektare di Kecamatan Sidey dan Masni.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan bahwa kegiatan optimasi lahan sudah berjalan dengan baik seiring kegiatan pemerintah yang terus melakukan perbaikan infrastruktur dan mengalokasikan alsintan dan pompanisasi.

“Saat ini telah dilakukan olah tanah dengan menggunakan alsintan yang telah kita alokasikan. Kegiatannya diantaranya normalisasi saluran dan pengolahan lahan pada lahan rawa pasang surut dengan menggunakan TR 4,” jelasnya. (MRN/RR/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)