Minggu, Juni 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Apresiasi Usulan MRPB Terkait Calon Pj Gubernur PB, Parjal Sayangkan Pernyataan Salah Satu Ketua Parpol

OridekNews.com, Manokwari, – Organisasi Kemasyarakatan Kesatria Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat mengapresiasi Lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang telah mengusulkan 4 nama Calon Penjabat Gubernur Papua Barat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Parjal Papua Barat, Ronald Membieuw menyampaikan lembaga MRP sebagai mandataris kultur telah mengambil langkah afirmatif dengan meminta Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan anak-anak Papua yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai Calon Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat.

“Kami berharap pemerintah pusat memperhatikan usulan MRPB dan DPRB dengan menunjuk anak-anak Papua menjadi Pj Gubernur di Provinsi Papua Barat,”kata Ronald kepada media ini, Kamis (13/4/23).

Selain mengapresiasi langkah MRPB, Parjal lanjut Ronald, juga menyayangkan pernyataan salah satu Pimpinan Partai Politik di Provinsi Papua Barat yang belum lama ini berbicara di media massa.

Menurutnya, penunjuk Penjabat Gubernur adalah kewenangan Pemerintah bukan kewenangan partai Politik untuk mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Saya kira, penunjukan Penjabat Gubernur adalah kewenangan Pemerintah, kewenangan lembaga – lembaga pemerintah, bukan kewenangan Partai Politik. Karena itu, kami harap pimpinan Partai Politik di daerah, seharusnya dukung langkah yang diambil Pemerintah, baik yang dilakukan DPR Provinsi Papua Barat, maupun aspirasi yang diusulkan oleh MRPB,”tutur Ronald.

Namun lanjut Ronald, jika keterlibatan Partai Politik dalam penunjukan Penjabat Gubernur, akan berdampak pada ketidaknetralan pemerintah dan kepentingan politik partai Politik tertentu di tengah masa transisi pemilu 2024.

“Ini sangat bahaya, jika intervensi partai Politik tertentu terhadap penunjukan Calon Penjabat Gubernur Papua Barat. Hal ini akan berdampak terhadap kepentingan Partai politik A atau B yang mengusulkan. Karena itu, saya harap mari kita dukung langkah yang telah dilakukan oleh Lembaga-lembaga pemerintahan di daerah, baik DPRPB dan MRPB,”harapnya.

Selanjutnya, Parlemen Jalanan juga menyayangkan ada pimpinan publik dan pimpinan Partai yang mempertanyakan legalitas MRPB dalam mengusulkan 4 nama Calon Penjabat Gubernur Papua Barat.

“Saya pikir, dalam UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus pasal 20 sudah tersiarat secara gamblang kewenangan MRP dalam perlindungan dan keberpihakan terhadap anak – anak Papua,” jelas Ronald.

“DPRD sebagai Representatif Politik di daerah telah mengusulkan beberapa nama kepada kementerian dalam negeri. MRPB sebagai representatif kultur di daerah juga miliki kewajiban untuk mengusulkan aspirasi kepada Pemerintah pusat agar memperhatikan, dan memprioritaskan anak – anak Papua sebagai calon Pj Gubernur,” katanya lagi.

Ronald menegaskan, langkah yang diambil MRPB sudah sangat jelas dan tepat.

“Soal siapa yang diusulkan atau siapa yang direkomendasikan, kembali kepada rapat Pokja MRPB dan aspirasi dari perwakilan urusan Masyarakat Adat, agama dan Perempuan dalam MRPB,”terangnya.

“Intinya, kami Perlemen Jalanan apresiasi langkah yang diambil oleh MRPB dalam memberikan perlindungan dan keberpihakan kepada orang asli Papua. Harapan Kami, Bapak Presiden melalui Mendagri dapat menunjuk anak – anak Papua menjadi Penjabat Gubernur di Papua Barat,” ujar Ronald.

Sebelum, MRPB mengusulkan empat nama calon Penjabat Gubernur Papua Barat, diantaranya Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP, yang saat ini sedang menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Sedangkan ketiga orang lainnya yakni Mantan Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Drg. Alfons Manibuy, Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Barat, Dr. Lazarus Indou, dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Provinsi Papua Barat, Roberth Rumbekwan.

Kepala Badan Urusan Rumah Tangga MRPB, Anthon Rumbruren menerangkan keempat nama yang direkomendasikan merupakan usulan dari masing – masing Pokja berdasarkan inisiatif anggota MRPB perwakilan masyarakat adat dari setiap wilayah pengangkatan.

“Usulan itu dibahas bersama dalam rapat pimpinan dan direkomendasikan. Soal siapa yang belum dikonfirmasi, Kembali kepada inisiatif anggota dari perwakilan wilayah Adatnya,”ungkap Rumbruren.

Anggota MRPB Perwakilan Masyarakat Adat Doreri ini menambahkan pihaknya telah mendapat konfirmasi dari salah satu nama calon perwakilan dari Suku Kuri Wamesa yang telah memasuki masa pensiun.

“Kami sudah terima konfirmasi dari salah satu calon yang kami usulan dari suku Kuri Wamesa, Bapak Alfons Manibuy. Beliau sudah sampaikan permohonan maafnya, dan telah memasuki masa pensiun,” ungkapnya.

“Intinya, kami MRPB hanya mengusulkan, soal siapa yang akan dipilih, adalah Kewenangan Pemerintah pusat,” tutup Rumbruren. (JA/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)