
JAKARTA — Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menilai Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 harus menjadi momentum memperkuat pembangunan sekaligus mendorong transformasi ekonomi daerah.
Menurut Filep, implementasi Rindekraf harus diarahkan pada peningkatan pendapatan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM, perlindungan kekayaan intelektual, penguatan produk lokal hingga terbentuknya sumber-sumber ekonomi baru di daerah.
“Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang berbeda-beda di setiap daerah. Daerah harus menjadi subjek yang menentukan potensi, produk unggulan, model bisnis dan pasar yang sesuai dengan karakter daerah masing-masing,” ujar Filep, Sabtu (12/9/2026).
Rindekraf 2026–2045 menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif nasional sekaligus memperkuat ekosistem berbasis kekayaan intelektual melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas dan media.
Potensi Daerah Harus Menghasilkan Nilai Tambah
Filep mengatakan, persoalan yang selama ini dihadapi banyak daerah bukan karena kekurangan potensi. Hampir seluruh daerah memiliki sumber daya alam, budaya, kreativitas, UMKM, pariwisata hingga sumber daya manusia.
Namun, menurutnya, nilai tambah dari berbagai potensi tersebut belum sepenuhnya dinikmati dan berputar di daerah.
“Selama ini banyak daerah masih menjual bahan mentah, mengirim produk setengah jadi, menjadi pasar konsumsi dan bergantung pada belanja pemerintah. Padahal kekayaan lokal dapat diolah menjadi produk bernilai tinggi melalui desain, teknologi, branding, kekayaan intelektual, digitalisasi dan akses pasar,” tegasnya.
Filep kemudian menyinggung Papua sebagai salah satu contoh daerah dengan kekayaan sumber daya alam dan potensi lokal yang besar, tetapi masih menghadapi persoalan kemiskinan.
Ia menyebut persentase penduduk miskin di Papua pada September 2025 masih sebesar 17,82 persen. Sementara Papua Pegunungan mencapai 27,21 persen dan Papua Tengah 29,45 persen.
“Data ini menunjukkan bahwa kekayaan alam dan potensi budaya yang besar belum otomatis menghasilkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Rindekraf harus mampu masuk ke persoalan ekonomi riil masyarakat, termasuk masyarakat di kampung dan wilayah terpencil,” katanya.
Filep juga menyoroti kondisi Aceh. Menurutnya, daerah dengan kekuatan budaya, sejarah, pariwisata, pertanian dan ekonomi masyarakat tersebut masih menghadapi berbagai persoalan struktural.
Ia menyebut tingkat kemiskinan Aceh pada September 2025 sebesar 12,22 persen atau sekitar 703 ribu orang. Kemiskinan di perdesaan mencapai 14,51 persen, lebih tinggi dibandingkan perkotaan yang sebesar 8,15 persen.
Sementara pada Maret 2026, angka kemiskinan Aceh disebut kembali meningkat menjadi 12,34 persen atau sekitar 713,78 ribu orang.
“Ini menjadi pelajaran penting. Dana dan program pembangunan harus mampu menciptakan ekonomi produktif yang berkelanjutan. Jangan sampai daerah yang terus menerima intervensi anggaran, Otsus misalnya, struktur ekonominya tidak berubah secara signifikan,” ujar Filep.
Ia mengatakan perekonomian Aceh pada 2025 masih banyak ditopang sektor pertanian, perdagangan dan transportasi, sementara 63,80 persen pekerja berada di sektor informal.
Menurut Filep, karakteristik Aceh dan Papua memang berbeda. Namun keduanya menunjukkan tantangan yang sama, yakni bagaimana potensi lokal dihubungkan dengan proses pengolahan, kreativitas, pembiayaan dan akses pasar sehingga memberikan nilai tambah lebih besar bagi masyarakat.
Pembangunan Harus Menghasilkan Transformasi
Filep juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi terhadap berbagai program pembangunan secara objektif.
Ia mengakui berbagai pembangunan infrastruktur, pemberdayaan UMKM, pengembangan pariwisata hingga kebijakan afirmasi telah dilakukan pemerintah.
Namun, tingginya angka kemiskinan, besarnya sektor informal serta ketergantungan sejumlah daerah terhadap sektor primer menunjukkan pembangunan belum sepenuhnya mampu mengubah struktur ekonomi masyarakat.
“Program pembangunan harus menghasilkan transformasi, bukan sekadar aktivitas. Rindekraf dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki mata rantai yang selama ini terputus antara potensi daerah, produksi, pembiayaan, pasar dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lima Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Filep kemudian menyampaikan lima rekomendasi agar Rindekraf dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret di daerah.
Pertama, pemerintah daerah harus mengintegrasikan Rindekraf ke dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD dan APBD sehingga memiliki program, dukungan anggaran dan indikator keberhasilan yang jelas.
Kedua, setiap daerah perlu membangun basis data ekonomi kreatif hingga tingkat kabupaten/kota dan, jika memungkinkan, sampai desa atau kampung. Data tersebut mencakup pelaku usaha, produk, omzet, tenaga kerja, kebutuhan pembiayaan, legalitas, kekayaan intelektual hingga pasar.
Ketiga, pemerintah daerah perlu menetapkan produk unggulan sesuai karakter dan potensi lokal, tanpa harus memaksakan seluruh subsektor ekonomi kreatif dikembangkan secara bersamaan.
Keempat, pemerintah harus membangun rantai ekosistem yang menghubungkan identifikasi potensi, produksi, pembiayaan, teknologi, legalitas, kekayaan intelektual, promosi, pemasaran, pasar hingga investasi.
Kelima, ukuran keberhasilan program harus bergeser dari jumlah kegiatan menjadi dampak ekonomi, antara lain jumlah lapangan kerja yang tercipta, UMKM yang naik kelas, peningkatan omzet, kepemilikan kekayaan intelektual, masuknya investasi, peningkatan ekspor hingga bertambahnya pendapatan masyarakat.
Filep menilai Papua dan Aceh dapat dijadikan daerah percontohan implementasi Rindekraf dengan pendekatan yang disesuaikan karakter masing-masing wilayah.
Menurutnya, Papua memiliki kekuatan pada budaya masyarakat adat, kriya, seni, pangan lokal, hasil laut, pariwisata alam hingga ekonomi digital.
Sementara Aceh memiliki potensi besar pada sektor kuliner, fesyen, kerajinan, budaya Islam, sejarah, pariwisata, kopi, produk pertanian hingga industri kreatif berbasis komunitas.
“Komite III DPD RI akan mendorong agar implementasi Rindekraf benar-benar dirasakan daerah. Pemerintah daerah membutuhkan pendampingan, pembiayaan, akses pasar, teknologi dan penguatan SDM. Di sisi lain, daerah juga harus berani mengubah pola lama yang terlalu bergantung pada belanja pemerintah,” pungkas Filep. (ALW/ON)
