
Orideknews.com, MANOKWARI, — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba, menyoal perubahan status sejumlah sekolah Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) menjadi sekolah negeri. Ia menilai keberadaan sekolah YPK perlu dipertahankan karena memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari kekhasan pendidikan di Tanah Papua.
Hal itu disampaikan Barnabas dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pokja Papua Cerdas BP3OKP RI Perwakilan Papua Barat dalam rangka akselerasi peningkatan mutu layanan pendidikan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) di Tanah Papua Wilayah II Papua Barat, di Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari, Jumat (11/9/2026).
Barnabas mengatakan, berdasarkan data yang ditelaahnya, terdapat lima SMA dan dua SMK YPK di Papua Barat. Namun, ia menemukan adanya sekolah YPK di Kabupaten Teluk Wondama yang telah berubah status menjadi sekolah negeri.
“Kenapa SMA YPK itu berubah menjadi negeri? Saya melihat fisik bangunannya hampir 90 persen dibangun oleh pemerintah provinsi Papua Barat,” kata Barnabas.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan status administrasi sekolah. Keberadaan YPK memiliki hubungan yang kuat dengan sejarah masuk dan berkembangnya Injil serta pendidikan di Tanah Papua, termasuk di Teluk Wondama.
Barnabas menyinggung perjalanan sejarah pekabaran Injil dari Pulau Mansinam hingga Teluk Wondama yang kemudian ikut melahirkan dan membentuk pelayanan pendidikan berbasis gereja di Papua.
“Ini kita bicara kultur atau kearifan lokal. Sejarah Injil masuk dari Mansinam ke Wondama. Lalu kalau YPK ditutup dan dialihkan menjadi negeri, kira-kira bagaimana?” ujarnya.
Ia mengatakan temuan tersebut diperolehnya setelah memeriksa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk melihat perkembangan akses pendidikan SMA dan SMK di kabupaten-kabupaten Papua Barat.
Menurut Barnabas, penambahan akses pendidikan pada jenjang SMA dan SMK masih perlu menjadi perhatian. Karena itu, sekolah yang telah ada, khususnya sekolah yang memiliki nilai sejarah dan kekhasan seperti YPK, semestinya diperkuat, bukan justru berkurang.
“Yang saya sayangkan, sudah ada kenapa kemudian berkurang? Ini kearifan lokal yang seharusnya kita pertahankan sesuai dengan apa yang ada di tanah ini,” tegasnya.
Barnabas juga mengingatkan agar kebijakan pendidikan di Papua tidak semata-mata mengikuti pola kebijakan dari pemerintah pusat tanpa mempertimbangkan sejarah, karakteristik dan kebutuhan masyarakat setempat.
Menurutnya, lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam perjalanan pendidikan di Tanah Papua, bahkan telah hadir sebelum sistem pemerintahan berkembang seperti sekarang.
“Jangan kita hanya mengikuti keinginan dari pusat. Tidak perlu. Daerah Papua ini punya sejarah, agama hadir lebih dahulu sebelum pemerintahan. Itu harus kita ingat,” katanya.
Meski demikian, Barnabas menilai kondisi tersebut juga menjadi tantangan bagi YPK untuk melakukan pembenahan dan memperkuat pengelolaan sekolah sehingga mampu mempertahankan keberadaannya sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Aser Waroy, menjelaskan bahwa perubahan status SMA yang dimaksud tidak dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama maupun pengurus YPK setempat.
Menurut Aser, perubahan tersebut berkaitan dengan kebijakan dari Kementerian Agama.
“SMA ini datang juga dari Kementerian Agama. Sehingga kemarin atas dasar persetujuan dari Kementerian Agama berubah menjadi SMA negeri. Jadi bukan kami dari daerah yang mengubah,” jelas Aser.
Ia mengatakan sekolah tersebut tidak melalui mekanisme pengelolaan YPK, melainkan berkaitan langsung dengan Kementerian Agama.
Namun, Aser mengakui memang terdapat sekolah dasar YPK di Teluk Wondama yang kemudian berubah menjadi sekolah negeri.
Menurutnya, salah satu faktor utama perubahan status sekolah tersebut adalah persoalan pembiayaan, terutama untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah.
“Memang di Wondama ada SD juga yang berubah, dari SD YPK menjadi SD negeri. Ini diakibatkan pembiayaan. Pembiayaan untuk operasional sekolah yang membuat sekolah itu berubah,” ujarnya.
Aser mencontohkan SD YPK di Tandia yang kemudian berubah menjadi SD Inpres Tandia akibat persoalan pembiayaan tersebut.
Ia kembali menegaskan bahwa perubahan status SMA yang dipersoalkan dalam Rakornis berbeda dengan kasus SD YPK karena perubahan pada tingkat SMA tidak dilakukan oleh pemerintah daerah maupun PSW YPK.
“Jadi SMA YPK itu bukan diubah oleh PSW YPK, tetapi langsung dari Kementerian Agama,” tutur Aser. (ALW/ON)
